MORFEM.ID, SAMARINDA – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno Susmiyati, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat harus mampu menjamin perlindungan hak masyarakat adat sekaligus memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim, khususnya di Kaltim.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Diskusi Tematik Seri 2 bertajuk “Masyarakat Adat, Konservasi dan Perubahan Iklim” yang digelar di Gedung Masjaya, Ruang Teater Lantai 3 Unmul, Selasa (7/7/2026).
Menurut Haris, Kaltim memiliki posisi strategis karena menjadi wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang besar sekaligus kawasan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, pembahasan RUU Masyarakat Adat perlu memastikan perlindungan terhadap masyarakat adat berjalan seiring dengan agenda penanganan perubahan iklim.
“RUU ini harus mampu memastikan perlindungan hak masyarakat adat, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” ujar Haris saat di konfirmasi Morfem.id, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Selama ini, berbagai praktik pengelolaan alam yang dilakukan masyarakat adat dinilai mampu mempertahankan kawasan hutan dan ekosistem melalui kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, di tengah krisis iklim dan meningkatnya eksploitasi sumber daya alam, kearifan lokal masyarakat adat justru menjadi salah satu benteng utama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Masyarakat adat hidup berdampingan dengan alam. Cara mereka mengelola lingkungan berlandaskan nilai budaya yang tidak merusak alam dan mendukung keberlanjutan,” katanya.
Haris juga mendorong DPR RI agar memasukkan komitmen terhadap mitigasi perubahan iklim ke dalam substansi RUU Masyarakat Adat, selain memperkuat jaminan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Sementara itu, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota diminta mempercepat implementasi pengakuan masyarakat adat di daerah.
Menurutnya, Kaltim telah memiliki pedoman pengakuan masyarakat adat, namun langkah tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata melalui pengakuan lebih banyak komunitas adat beserta hak atas wilayahnya.
“Pemerintah daerah memiliki peran penting karena berhadapan langsung dengan masyarakat adat. Pengakuan terhadap hak dan wilayah adat harus terus diperkuat,” terangnya.
Selain itu, Haris menyoroti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dinilai harus memberikan perlindungan lebih besar kepada masyarakat adat, khususnya Suku Balik.
Ia mengatakan pembangunan IKN tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat adat. Sebab, sebagian masyarakat adat disebut telah mengalami kesulitan ekonomi dan kehilangan akses terhadap wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Sungai, hutan, dan ladang yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat harus tetap dilindungi. Kehadiran IKN seharusnya menjadi momentum untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat, bukan justru semakin menyingkirkan mereka,” tukasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan