MORFEM.ID, SAMARINDA – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan Samarinda Half Marathon masih terus bergulir.
Setelah menetapkan seorang perempuan berinisial V sebagai tersangka, penyidik Polresta Samarinda kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana kegiatan yang batal digelar tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan penyidikan belum berhenti pada satu orang tersangka. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Beberapa pihak, termasuk suami tersangka dan saksi-saksi lainnya, masih kami mintai keterangan. Penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila alat bukti yang kami peroleh mencukupi,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Salah satu pihak yang telah diperiksa adalah AW, yang diketahui merupakan suami tersangka. Hingga saat ini, status AW masih sebagai saksi. Namun, menurut Hendri, status tersebut dapat berubah apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.
Selain menelusuri aliran dana peserta, kepolisian juga mendalami aspek legalitas penyelenggaraan event. Berdasarkan hasil koordinasi antara Satreskrim dan Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polresta Samarinda, penyelenggara diketahui belum pernah mengajukan permohonan izin keramaian untuk pelaksanaan Samarinda Half Marathon.
“Hasil koordinasi kami dengan Sat Intelkam menunjukkan tidak ada pengajuan izin keramaian dari penyelenggara untuk kegiatan tersebut,” jelas Hendri.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan dalam penggunaan dana yang telah dibayarkan peserta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan penyelenggaraan justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil penyidikan sementara, terdapat dugaan niat untuk melakukan tindak pidana. Dana peserta tidak digunakan sebagaimana mestinya, seperti untuk race pack, medali, hadiah, konsumsi, maupun kebutuhan operasional kegiatan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Penyidik turut mengkaji alasan yang disampaikan tersangka terkait batalnya penyelenggaraan ajang lari tersebut. Salah satunya menyangkut kenaikan harga perlengkapan race pack yang disebut membuat isi paket peserta berbeda dari yang dipromosikan sebelumnya sehingga memicu protes peserta.
Namun, alasan mengenai belum terbitnya izin keramaian tidak sejalan dengan hasil penelusuran polisi. Berdasarkan informasi dari Sat Intelkam, tidak ditemukan adanya permohonan izin yang pernah diajukan penyelenggara.
“Tersangka menyampaikan alasan bahwa izin belum keluar. Tetapi berdasarkan data yang kami miliki, tidak ada pengajuan izin sama sekali. Selain itu, tersangka juga mengakui sekitar Rp280 juta dana peserta telah digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Hendri.
Polresta Samarinda memastikan proses hukum masih terus dikembangkan. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan saksi dan dokumen yang ada untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum. (RD)







Tinggalkan Balasan