MORFEM.ID, SAMARINDA – Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR) bersama Misran Toni, masyarakat adat sekaligus pejuang lingkungan dari Muara Kate, Kalimantan Timur (Kaltim), terbang ke Jakarta untuk mengadu ke Mabes Polri, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), pada 23-26 Juni 2026.
Langkah tersebut ditempuh untuk mencari keadilan atas dugaan rekayasa kasus oleh Polres Paser bersama Polda Kaltim yang menimpa Misran Toni.
Pengaduan ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt yang membebaskan Misran Toni dari tuntutan Kejari Paser yang menuduhnya sebagai pelaku penyerangan di Posko tolak hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining. Dalam peristiwa itu, masyarakat adat Muara Kate, Anson mengalami luka berat, sedangkan Rusel Totin yang merupakan pejuang lingkungan hidup meninggal dunia.
Kejari Paser tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, penyidikan untuk mengungkap pelaku pembunuhan yang sebenarnya pun belum berjalan.
Sambangi Mabes Polri dan Kementerian HAM RI
Selasa, 23 Juni 2026, Misran Toni mengawali rangkaian pengaduan dengan mendatangi Mabes Polri. Ia mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Polres Paser dan jajaran penyidik, serta meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap kasusnya.
“Misran Toni menyampaikan dugaan pemberian minuman keras saat pemeriksaan dan adanya tekanan agar dirinya mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” berikut isi siaran pers yang diterima Morfem.id, Selasa (30/6/2026).
Selanjutnya, pihaknya juga mengadu ke Kementerian HAM RI terkait dugaan pelanggaran hak atas proses peradilan yang adil dan hak untuk diperlakukan secara manusiawi selama menjalani proses hukum.
Kunjungi Komnas HAM
Keesokan harinya, kunjungan dilanjutkan ke Komnas HAM. Bersama TAKAR, Misran Toni diterima oleh Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Saurlin P. Siagian.
Dalam pertemuan tersebut, Misran Toni menyampaikan dugaan perlakuan tidak manusiawi selama penahanan. Ia mengaku pernah diisolasi selama enam hari di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam Samarinda tanpa alasan yang jelas dan tidak diizinkan bertemu dengan keluarganya.
Selain itu, Misran Toni menegaskan bahwa perkara yang menimpanya tidak terlepas dari perjuangan warga Muara Kate-Batu Kajang dalam menolak aktivitas hauling mineral dan batubara di jalan umum.
“Aktivitas tersebut telah merusak fasilitas publik, menghilangkan rasa aman, serta mengganggu hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” lanjutan isi siaran pers tersebut.
Menyuarakan Keadilan Melalui Aksi Kamisan
Misran Toni bersama Wartalinus, Asfiana, dan warga Muara Kate-Batu Kajang mengikuti Aksi Kamisan di depan Istana Negara, pada 25 Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan dugaan rekayasa kasus yang menimpa Misran Toni sekaligus menyoroti dampak aktivitas hauling batu bara terhadap ruang hidup masyarakat.
Pada kesempatan itu, Maria Sumarsih selaku Perempuan Pejuang Keadilan Aksi Kamisan, menyatakan dukungannya kepada Misran Toni dan masyarakat Muara Kate-Batu Kajang.
“Perjuangan melawan ketidakadilan dan segala bentuk penindasan harus terus dilakukan,” lanjut isi siaran pers.
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik ke Kompolnas
Kompolnas RI menjadi lembaga terakhir yang didatangi. Dalam audiensi bersama Bagian Penerimaan dan Analisis SKM Kompolnas, Misran Toni melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh penyidik Polres Paser.
Pengaduan tersebut mencakup dugaan kekerasan terhadap pendamping hukum, tekanan terhadap saksi agar memberikan keterangan sesuai keinginan penyidik, serta dugaan pemberian iming-iming kepada saksi untuk memperkuat perkara terhadap Misran Toni.
Berharap Kepastian Hukum dan Perlindungan HAM
Melalui rangkaian pengaduan ini, Misran Toni bersama TAKAR berharap negara dapat menghadirkan kepastian hukum yang adil, mengungkap pelaku pembunuhan Rusel Totin dan penganiayaan terhadap Anson, serta dapat memberikan perlindungan HAM bagi seluruh masyarakat Muara Kate-Batu Kajang yang masih memperjuangkan keselamatan jalan umum dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Berdasarkan seluruh upaya yang telah diuraikan tersebut, TAKAR bersama Misran Toni meminta kepada Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin agar pengusutan kasus yang terjadi di Muara Kate diusut secara tuntas dan berkeadilan dapat terpenuhi.
Selain itu, memproses secara hukum Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, dan seluruh jajaran penyidik terkait yang telah melakukan pembiaran terhadap aktivitas hauling batu bara di jalan publik yang menyebabkan banyaknya kecelakaan hingga kematian, juga melakukan rekayasa kasus terhadap Misran Toni.
Selanjutnya, meminta Ketua Kompolnas RI Budi Gunawan untuk memantau proses penyidikan kasus pembunuhan Rusel Totin agar pengusutan secara tuntas dan berkeadilan dapat terpenuhi. Serta mengeluarkan rekomendasi, yang mendesak Polri untuk menjatuhkan sanksi hukum dan etik kepada Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan jajaran penyidik.
Mereka juga meminta, Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah, untuk melakukan pemantauan khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin agar penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak atas Peradilan yang adil benar-benar terwujud, serta menjadi sahabat pengadilan yang mendukung Misran Toni atas proses kasasi yang saat ini sedang dijalaninya.
Terakhir, kepada Menteri HAM RI Natalius Pigai agar memberikan perlindungan hukum bagi Misran Toni selaku masyarakat adat dan pejuang lingkungan Muara Kate, serta pemantauan khusus terhadap kasus pembunuhan Rusel Totin, dan pelanggaran HAM lainnya di Muara Kate-Batu Kajang yang terjadi akibat digunakannya jalan umum untuk hauling mineral dan batu bara PT. Mantimin Coal Mining; (RD)







Tinggalkan Balasan