MORFEM.ID, SAMARINDA – Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang hingga kini belum juga dibahas dinilai bukan sekadar persoalan teknis legislasi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan politik.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau Castro, menilai sedikitnya ada tiga isu besar yang patut menjadi perhatian, mulai dari revisi UU Pemilu, pemisahan pemilu nasional dan lokal, hingga wacana parliamentary threshold.
Revisi UU Pemilu Tak Kunjung Dibahas
Castro menilai lambannya pembahasan revisi UU Pemilu dipengaruhi oleh sikap partai politik yang belum siap menjalankan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, setiap putusan MK yang berkaitan dengan pemilu semestinya segera ditindaklanjuti melalui perubahan undang-undang. Namun hingga kini, proses tersebut terus tertunda.
“Problem utamanya ada di partai politik. Ada kecenderungan putusan Mahkamah Konstitusi dianggap tidak memberikan keuntungan bagi mereka, sehingga pembahasannya terus diulur,” ujar Castro saat dikonfirmasi oleh Morfem.id belum lama ini.
Ia mengatakan penundaan revisi UU Pemilu berpotensi menurunkan kualitas demokrasi. Sebab, jika aturan baru belum disahkan, proses seleksi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu akan tetap menggunakan regulasi lama.
Menurutnya, kondisi itu memberi keuntungan bagi pihak yang sedang berkuasa karena memiliki ruang lebih besar dalam menentukan proses seleksi penyelenggara pemilu.
“Kalau aturan lama tetap dipakai, tentu pihak yang sedang berkuasa lebih mudah menentukan proses seleksinya. Karena itu saya melihat ada kepentingan politik sehingga revisi UU Pemilu terus ditunda,” katanya.
Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional
Menanggapi putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, Castro menilai kebijakan tersebut justru memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, pemisahan jadwal pemilu membuat masyarakat lebih fokus mengenali calon serta program yang ditawarkan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Selama ini isu nasional dan daerah bercampur sehingga masyarakat kesulitan memahami program calon di daerahnya sendiri. Jika dipisahkan, ruang masyarakat untuk mengenali calon dan programnya akan jauh lebih besar,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, model pemilu terpisah akan meningkatkan biaya politik bagi partai politik maupun calon legislatif.
Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diatasi apabila partai politik memiliki kaderisasi, pendidikan politik, dan demokrasi internal yang baik.
“Yang perlu dibenahi bukan hanya Undang-Undang Pemilu, tetapi juga Undang-Undang Partai Politik. Selama pemainnya tidak dibenahi, sebagus apa pun aturan pemilunya, kualitas demokrasi tetap akan bermasalah,” tegasnya.
Parliamentary Threshold Dinilai Kurangi Hak Politik
Terkait wacana kenaikan parliamentary threshold, Castro berpandangan kebijakan tersebut justru berpotensi mengurangi kualitas demokrasi.
Menurutnya, ambang batas parlemen membuat banyak suara masyarakat tidak terwakili ketika partai yang dipilih gagal melewati batas minimal perolehan suara nasional.
“Parliamentary threshold membuat banyak suara masyarakat terbuang. Padahal hak memilih adalah hak konstitusional warga negara. Kalau suara itu tidak bisa dikonversi menjadi kursi hanya karena ambang batas, maka makna demokrasi menjadi berkurang,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan