MORFEM.ID, SAMARINDA – Anggota Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda, Suwar, memastikan laporan terkait dugaan kejanggalan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Suwar usai menerima penyampaian aspirasi dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim bersama sejumlah orang tua calon siswa SMP yang mengadukan persoalan dalam pelaksanaan SPMB jalur domisili.
Menurut Suwar, TWAP telah memberikan penjelasan kepada para orang tua mengenai mekanisme penerimaan siswa baru berdasarkan petunjuk teknis (juknis).
Ia menyebut, setelah mendapatkan penjelasan, para orang tua mulai memahami bahwa penentuan jalur domisili didasarkan pada titik koordinat rumah terdekat dengan sekolah tujuan dan diproses melalui sistem berbasis data.
“Kami tetap berupaya memberikan kepastian kepada para orang tua. Namun, seluruh proses harus mengacu pada juknis yang telah ditetapkan. Setelah memahami mekanisme jalur domisili, orang tua bisa menilai sendiri bagaimana proses tersebut berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi Morfem.id, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan, TWAP tidak memiliki kewenangan dalam aspek teknis pelaksanaan SPMB. Peran TWAP hanya sebatas memberikan pendampingan, masukan, serta pengawasan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda. Sementara itu, seluruh proses teknis tetap menjadi kewenangan Disdikbud Samarinda.
Meski demikian, Suwar memastikan setiap laporan yang masuk akan ditelaah. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kejanggalan, TWAP akan menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti melalui Satuan Tugas (Satgas) dan Tim Pengawas (Timwas) SPMB.
Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB di Kota Samarinda tetap berpedoman pada arahan Wali Kota yang menerapkan prinsip zero tolerance. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan, proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, TWAP juga masih membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Namun, setiap laporan harus disampaikan secara tertulis dan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara objektif.
“Laporan yang disampaikan harus dilengkapi bukti. Dengan begitu, setiap aduan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Suwar (RD)







Tinggalkan Balasan