MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Langkah tersebut dilakukan seiring belum optimalnya realisasi penyaluran maupun pemanfaatan dana desa di sejumlah wilayah hingga pertengahan 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, mengatakan pemerintah provinsi memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap pengelolaan dana desa, meskipun kewenangan utama berada di pemerintah kabupaten dan kota.
“Peran kami di tingkat provinsi adalah memastikan pembinaan dan monitoring berjalan dengan baik agar pelaksanaan program dana desa tetap sesuai ketentuan,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Puguh, hingga saat ini masih terdapat banyak desa yang belum mencapai target pencairan maupun realisasi penggunaan dana desa sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Perkembangan penyaluran dana desa memang belum sesuai harapan. Masih ada sejumlah desa yang realisasinya belum maksimal,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila muncul dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana desa, proses pemeriksaan awal menjadi kewenangan aparat pengawas internal pemerintah melalui inspektorat di masing-masing kabupaten dan kota.
“Pengawasan teknis dan evaluasi awal dilakukan oleh inspektorat daerah. Mereka yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Meski demikian, DPMPD Kaltim tetap menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah terkait.
“Kami menerima beberapa pengaduan, baik mengenai penggunaan dana desa maupun pengelolaan aset desa. Semua laporan tersebut kami verifikasi bersama pemerintah kabupaten agar persoalannya menjadi jelas,” ungkap Puguh.
Ia menyebut sebagian besar informasi berasal dari laporan masyarakat melalui media sosial maupun saluran pengaduan resmi yang dimiliki DPMPD.
Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, DPMPD Kaltim juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kolaborasi tersebut difokuskan pada pendampingan agar pengelolaan dana desa berjalan lebih transparan dan akuntabel.
“Kami bersama Kejati memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar seluruh proses pengelolaan dana desa dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Pendampingan tersebut meliputi seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari penyusunan rencana kegiatan, pelaksanaan program, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Harapannya, aparatur desa memiliki pemahaman yang lebih baik sehingga potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dapat diminimalkan,” katanya.
Selain menggandeng aparat penegak hukum, DPMPD juga mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Menurut Puguh, BPD memiliki peran penting dalam memastikan penggunaan dana desa benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“BPD harus memahami tugas pengawasannya sehingga dapat ikut mengawal jalannya pemerintahan desa secara efektif,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah juga memanfaatkan sistem digital Jaga Desa yang dikembangkan Kejaksaan RI sebagai sarana pemantauan pelaporan dana desa secara lebih terbuka.
“Melalui sistem tersebut, proses pelaporan dapat dipantau sehingga pengawasan menjadi lebih mudah dan transparan,” tambahnya.
Puguh menegaskan, adanya sejumlah kasus penyimpangan tidak boleh mengurangi manfaat program dana desa yang selama ini berkontribusi terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
“Yang harus dibenahi bukan program dana desanya, tetapi sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, dan evaluasinya agar semakin kuat,” ucapnya.
Ia berharap penguatan tata kelola yang terus dilakukan mampu memastikan setiap dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Target kami sederhana, yakni memastikan dana desa dikelola secara tepat, transparan, dan benar-benar mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Puguh. (RD)







Tinggalkan Balasan