MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda bersama pemerintah daerah mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025-2045.
Dokumen tersebut disiapkan sebagai pedoman pengembangan sektor industri dalam jangka panjang selama dua dekade mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut bertujuan memastikan arah pembangunan industri selaras dengan kebijakan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah penentuan kawasan-kawasan yang akan menjadi pusat aktivitas industri di masa depan.
“Raperda ini disusun sebagai panduan pembangunan industri hingga tahun 2045. Nantinya akan ada pembagian kawasan industri yang disesuaikan dengan RTRW dan kebutuhan pengembangan daerah,” ujar Samri, Kamis (25/6/2026).
Dalam rancangan awal, Kecamatan Palaran disebut memiliki peluang terbesar untuk menjadi kawasan industri utama di Samarinda. Ketersediaan lahan yang relatif luas menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengembangan wilayah tersebut.
Selain Palaran, beberapa kecamatan lain juga masuk dalam rencana pengembangan industri, di antaranya Samarinda Seberang, Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir.
Meski demikian, DPRD menegaskan pembahasan masih berada pada tahap awal sehingga rincian terkait zonasi maupun jenis industri yang akan dikembangkan masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah kota.
“Palaran memang menjadi salah satu wilayah yang paling potensial karena memiliki ruang yang lebih luas untuk pengembangan industri dibanding kawasan lainnya,” katanya.
Samri menegaskan raperda tersebut bukan untuk membuka kawasan industri baru di luar yang telah ditetapkan dalam RTRW. Regulasi ini lebih diarahkan pada penguatan fungsi kawasan serta pengelompokan jenis industri yang sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Dengan adanya pemetaan tersebut, pemerintah diharapkan memiliki arah yang lebih jelas dalam mengembangkan sektor industri sekaligus menarik investasi yang sesuai dengan peruntukan kawasan.
“Fokusnya bukan menambah wilayah industri baru, tetapi memperjelas pemanfaatan kawasan yang memang sudah direncanakan dalam tata ruang kota,” jelasnya.
Lebih jauh, DPRD berharap kebijakan tersebut mampu mendorong lahirnya industri berbasis potensi lokal yang selama ini menjadi kekuatan Samarinda. Produk-produk unggulan daerah diharapkan tidak hanya dipasarkan sebagai bahan mentah, tetapi juga diolah menjadi produk bernilai ekonomi lebih tinggi.
Salah satu contoh yang disebut adalah Sarung Samarinda yang dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui sektor industri kreatif dan manufaktur berbasis kearifan lokal.
“Harapannya, industri di Samarinda tidak hanya berkembang dari sisi jumlah, tetapi juga mampu mengangkat produk unggulan daerah agar memiliki nilai tambah yang lebih besar,” pungkas Samri.
Melalui penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Industri 2025-2045, DPRD dan Pemkot Samarinda berharap pembangunan sektor industri dapat berlangsung lebih terarah, berkelanjutan, serta memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah dalam jangka panjang. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan