MORFEM.ID, SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Tuberkulosis (TB) dan HIV/AIDS di DPRD Samarinda turut menyoroti keberadaan komunitas LGBT yang dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
Ketua Pansus IV Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, meminta Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah yang lebih tegas terkait aktivitas LGBT.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu memberikan ruang yang berpotensi memunculkan normalisasi perilaku tersebut di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Sri Puji saat menanggapi tingginya jumlah kasus HIV di Samarinda yang hingga 2026 telah mencapai lebih dari 4.000 kasus.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak memberikan ruang terhadap aktivitas LGBT. Jangan sampai ada kesan bahwa hal tersebut dianggap biasa atau dinormalisasi di tengah masyarakat,” ujar Sri Puji saat diwawancarai oleh Morfem.id, Kamis (25/6/2026).
Ia menilai upaya pencegahan HIV tidak cukup hanya melalui pengobatan dan layanan kesehatan, tetapi juga perlu dibarengi langkah preventif yang menyasar faktor-faktor yang dianggap berisiko terhadap penyebaran penyakit tersebut.
Menurut Sri Puji, pembahasan raperda dilakukan setelah pansus melakukan serangkaian kunjungan lapangan, diskusi dengan tenaga kesehatan, organisasi pendamping pasien, serta studi ke sejumlah daerah yang telah memiliki regulasi serupa.
Selain membahas aspek pencegahan, DPRD juga menyoroti masih tingginya jumlah penderita HIV yang belum menjalani pengobatan.
Dari lebih dari 4.000 kasus yang tercatat, sekitar 2.000 pasien telah mendapatkan terapi, sementara sisanya masih memerlukan perhatian lebih lanjut.
“Angka kasus yang ada menunjukkan bahwa persoalan HIV masih menjadi tantangan serius. Karena itu kami ingin regulasi ini mampu memperkuat langkah pencegahan dan penanganan secara menyeluruh,” katanya.
Pansus juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Samarinda untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, mulai dari layanan pengobatan, ketersediaan tenaga kesehatan, hingga perlindungan bagi petugas yang menangani pasien HIV dan TB.
DPRD berharap Raperda Penanggulangan TB dan HIV/AIDS yang tengah dibahas dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menekan angka penularan serta meningkatkan efektivitas penanganan kedua penyakit tersebut di Samarinda.
“Harapan kami, regulasi ini bisa menjadi instrumen yang memperkuat upaya pencegahan, pengobatan, dan pengendalian HIV maupun TB di Samarinda,” tandasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan