MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota untuk memperkuat pengelolaan serta pengawasan terhadap seluruh aset daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai masih adanya aset pemerintah yang belum terdata dan termanfaatkan secara maksimal dapat menjadi celah munculnya klaim dari pihak lain.
Menurutnya, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dijaga karena diperoleh melalui anggaran publik.
“Persoalan aset ini tidak boleh dianggap ringan. Semua yang dimiliki pemerintah berasal dari uang rakyat, sehingga pendataan dan pengamanannya harus benar-benar dilakukan,” ujar Samri, Rabu (24/6/2026).
Ia mencontohkan persoalan lahan pemerintah di kawasan Samarinda Seberang yang sempat menjadi perhatian saat muncul rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah atau insinerator.
Menurut Samri, polemik tersebut terjadi karena adanya perbedaan persepsi antara pemerintah dan warga yang sudah lama menempati kawasan tersebut.
“Ketika sebuah lahan tidak pernah diberikan penjelasan atau pengamanan dalam waktu lama, masyarakat bisa merasa bahwa tanah itu sudah tidak memiliki persoalan. Padahal secara administrasi tetap merupakan aset pemerintah,” jelasnya.
Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa aset daerah tidak cukup hanya dicatat dalam dokumen, tetapi juga harus diberikan tanda kepemilikan dan pengawasan secara nyata.
Sebab, menurutnya, persoalan aset sering kali baru mencuat setelah bertahun-tahun ketika pemerintah kembali membutuhkan lahan tersebut untuk kepentingan pembangunan.
“Konflik aset biasanya bukan muncul karena masalah baru, tetapi karena ada pembiaran yang berlangsung lama. Saat pemerintah ingin menggunakan kembali, barulah terjadi perdebatan,” katanya.
Samri mengungkapkan, kondisi seperti itu dapat menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Pemerintah kesulitan menguasai kembali asetnya, sementara masyarakat yang sudah lama berada di lokasi merasa keberatan ketika dilakukan penertiban.
“Jangan sampai nanti muncul anggapan pemerintah mengambil hak warga, padahal aset tersebut memang milik daerah dan tujuannya untuk kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.
Karena itu, DPRD mendorong Pemkot Samarinda melalui perangkat daerah terkait untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh aset, terutama lahan yang berada di kawasan strategis.
Selain pendataan, pemerintah juga diminta melakukan langkah pengamanan fisik seperti pemasangan tanda kepemilikan maupun pembatas lahan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau memang statusnya jelas sebagai aset daerah, harus terlihat dan diketahui publik. Bisa melalui papan informasi, penanda, atau pengamanan lain yang diperlukan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Samri juga meminta aset yang sudah dimiliki pemerintah tidak dibiarkan menganggur tanpa manfaat.
Menurutnya, sejumlah lahan strategis dapat dikembangkan menjadi fasilitas publik atau kegiatan ekonomi yang mampu memberikan pemasukan bagi daerah.
“Aset jangan hanya disimpan dan dicatat. Kalau punya nilai ekonomi, bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan daerah selama tetap sesuai aturan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset yang baik bukan hanya menjaga kepemilikan pemerintah, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari keberadaan aset tersebut.
Komisi I DPRD Samarinda berharap seluruh organisasi perangkat daerah lebih aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aset yang berada di bawah kewenangannya.
“Lebih baik pemerintah mencegah sejak awal daripada menghadapi sengketa yang sudah terlanjur panjang. Aset daerah harus dijaga karena itu bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkas Samri. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan