MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda terus menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan melalui tahapan uji publik.
Belum lama ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama Fakultas Syariah UINSI Samarinda melakukan tahapan uji publik yang berlangsung di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda.
Forum itu menghadirkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga narasumber yang memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan aturan yang sedang dirancang.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan dalam uji publik banyak menyoroti pentingnya langkah pencegahan sebelum terjadi bencana kebakaran.
“Masukan yang kami terima cukup beragam. Intinya, regulasi ini harus mampu memperkuat sistem pencegahan dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Kamaruddin, Selasa (23/6/2026).
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perlunya kerja sama antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan pihak terkait, termasuk PT PLN (Persero), dalam melakukan pengecekan instalasi listrik secara berkala.
Menurut Kamaruddin, pemeriksaan tersebut penting dilakukan terutama di kawasan padat penduduk maupun gedung yang memiliki jaringan listrik lama.
“Instalasi yang sudah berusia lama perlu mendapat perhatian karena bisa menjadi salah satu faktor pemicu kebakaran apabila tidak dilakukan perawatan,” katanya.
Selain faktor kelistrikan, peserta forum juga memberikan masukan mengenai standar keamanan bangunan. DPRD menilai keterlibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui mekanisme Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan.
Ia menyebut fasilitas pendukung seperti sistem pemadam awal, jalur evakuasi, hidran, hingga alat pendeteksi asap perlu menjadi perhatian dalam setiap pembangunan.
“Bangunan harus dirancang dengan memperhatikan aspek keselamatan. Sistem peringatan dini sangat penting agar potensi kebakaran bisa diketahui sejak awal,” jelasnya.
Kamaruddin menuturkan keberadaan alat pendeteksi kebakaran dapat membantu mempercepat respons karena mampu memberikan tanda ketika muncul asap, panas berlebih, maupun indikasi api.
Ia memastikan Raperda tersebut menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan DPRD Samarinda dan ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.
“Aturan ini harus segera memiliki kepastian hukum. Targetnya tahun ini bisa dirampungkan agar dapat menjadi pedoman dalam pencegahan dan penanganan kebakaran,” tegasnya.
Untuk memperluas pembahasan, DPRD Samarinda juga akan melanjutkan uji publik dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi lain, termasuk Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda dan Universitas Widya Gama Mahakam.
Dengan melibatkan banyak pihak, DPRD berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar mampu memperkuat kesiapsiagaan dan keselamatan warga Samarinda. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan