MORFEM.ID, SAMARINDA – Pengadilan Negeri Tanah Grogot membebaskan tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan asal Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kabupaten Paser, Misran Toni, dari seluruh dakwaan pidana yang menjeratnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt pada 16 April 2026. Majelis hakim menyatakan Misran Toni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan, hakim juga memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Tim Advokasi Keselamatan Rakyat yang beranggotakan AMAN Kaltim, JATAM Kaltim, LBH Samarinda, LKBH Unmul, Nugal Institut, PBH PERADI Balikpapan, dan Pokja 30 menilai putusan bebas Misran Toni menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang konflik Muara Kate.
Penilaian itu disampaikan dalam kegiatan diseminasi hasil putusan yang digelar di Samarinda pada 19 Juni 2026. Menurut mereka, kasus tersebut tidak dapat dipisahkan dari perjuangan masyarakat yang menolak aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.
Menurut tim advokasi, perjuangan warga Muara Kate bermula dari keresahan terhadap aktivitas hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining yang melintasi jalan negara sepanjang sekitar 120 kilometer dari Desa Seradang, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, hingga Desa Rangan, Kabupaten Paser, Kaltim.
Aktivitas angkutan batu bara itu dinilai menimbulkan konflik sosial dan mengganggu keselamatan masyarakat. Sejumlah kecelakaan disebut telah terjadi akibat lalu lintas truk batu bara, termasuk peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Pendeta Veronika.
Kondisi tersebut mendorong warga mendirikan Posko Muara Kate sebagai bentuk pengawasan sekaligus penolakan terhadap penggunaan jalan umum untuk kepentingan angkutan batu bara.
Namun pada dini hari, 15 November 2024, Posko Muara Kate diserang oleh orang tak dikenal. Dalam peristiwa itu, Rusel Totin meninggal dunia, sedangkan Anson mengalami luka berat.
Setelah kejadian tersebut, proses hukum mengarah kepada Misran Toni. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Misran Toni mulai ditahan pada 15 Juli 2025. Selama 126 hari pertama, ia ditempatkan di ruang tahanan Polda Kaltim di Balikpapan, terpisah jauh dari keluarganya yang berada di Muara Kate, Kabupaten Paser. Secara keseluruhan, Misran Toni menjalani masa penahanan selama 275 hari.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan 13 saksi, tiga ahli, sejumlah surat, dan 20 barang bukti untuk membuktikan dakwaannya. Sementara pihak terdakwa menghadirkan delapan saksi yang meringankan serta seorang ahli pidana, yakni Dr. Ivan Zairani Lisi, S.H., S.Sos., M.Hum.
Setelah memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan, majelis hakim menilai syarat pembuktian dalam hukum acara pidana tidak terpenuhi.
Hakim menyatakan tidak ada satu pun saksi yang secara konsisten dan meyakinkan dapat membuktikan bahwa Misran Toni merupakan pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian Rusel Totin maupun luka berat yang dialami Anson.
Salah satu pertimbangan hakim berkaitan dengan keterangan saksi Mahrita yang menyebut korban Rusel sempat mengucapkan nama “Imis” saat dibawa ke rumah sakit.
Namun setelah dikaitkan dengan alat bukti lain dan keterangan saksi lainnya, hakim menyimpulkan keterangan tersebut berdiri sendiri dan tidak memiliki persesuaian dengan alat bukti lain sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Majelis hakim juga menyoroti keterangan Anson dan Ipri yang mengaku melihat pelaku penyerangan. Dalam persidangan terungkap bahwa setelah mengalami luka akibat penyerangan, Anson justru meminta agar Misran Toni dipanggil untuk memberikan pertolongan.
Selain itu, selama kurang lebih delapan bulan setelah kejadian, Anson masih berinteraksi seperti biasa dengan Misran Toni dan tidak pernah menyampaikan kepada keluarga maupun orang terdekat bahwa Misran Toni adalah pelaku penyerangan.
Keterangan saksi Ipri juga dinilai tidak memiliki persesuaian dengan keterangan saksi lainnya. Sementara sejumlah saksi lain yang berada di lokasi kejadian mengaku tidak melihat keberadaan Misran Toni saat penyerangan berlangsung.
Selain lemahnya keterangan saksi, hakim juga menyoroti tidak dihadirkannya senjata tajam yang disebut digunakan dalam penyerangan. Barang bukti yang dinilai penting tersebut tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan.
Majelis hakim turut menilai bukti ilmiah yang diajukan belum cukup membuktikan keterlibatan Misran Toni. Meski laboratorium forensik menemukan bercak darah pada salah satu barang bukti miliknya, pemeriksaan tidak berhasil memperoleh profil DNA karena kondisi sampel telah rusak atau terdegradasi.
Akibatnya, tidak dapat dipastikan bahwa darah tersebut berasal dari korban.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, hakim menyatakan dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat terhadap Misran Toni tidak terbukti.
Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menilai putusan tersebut menunjukkan konstruksi perkara yang dibangun terhadap Misran Toni tidak mampu bertahan ketika diuji secara terbuka di persidangan.
Mereka juga mengecam keputusan kepolisian dan kejaksaan yang tetap mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
Menurut tim advokasi, aparat penegak hukum seharusnya melakukan evaluasi terhadap proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, termasuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum, prosedur, maupun kode etik yang mungkin terjadi selama penanganan perkara.
Selain itu, tim advokasi mendesak aparat penegak hukum melanjutkan pengungkapan kasus penyerangan di Muara Kate secara profesional, independen, dan menyeluruh hingga pelaku yang sebenarnya ditemukan.
Mereka juga meminta negara memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pembela lingkungan hidup dan masyarakat yang memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya.
“Keadilan tidak berhenti pada putusan bebas Misran Toni. Keadilan baru benar-benar terwujud ketika kebenaran terungkap, pelaku yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban, korban memperoleh keadilan, dan masyarakat dapat memperjuangkan keselamatan ruang hidupnya tanpa rasa takut,” tulis Tim Advokasi Keselamatan Rakyat dalam pernyataannya. (RD)







Tinggalkan Balasan