MORFEM.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi Golkar, Syarifatul Sya’diah, menilai keputusan sejumlah anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna terkait usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu dihormati.
Menurut Syarifatul, setiap anggota DPRD memiliki hak politik dan pertimbangan masing-masing dalam menyikapi sebuah agenda kelembagaan, termasuk dalam menentukan kehadiran pada rapat paripurna yang membahas usulan hak angket.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Ada yang memilih hadir untuk menyampaikan sikapnya secara langsung, ada pula yang memiliki pertimbangan lain. Semua itu merupakan hak masing-masing anggota dewan,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Dirinya juga mengaku bahwa selama ini memang irit bicara di media, dikarenakan sedang menunggu suasana mereda. Namun, kini sudah saatnya dianggap perlu untuk menyampaikan pandangan secara pribadi terkait hal ini.
“Perlu diketahui bahwa memilih untuk tidak memilih angket sebagai pilihan dan tak hadir dalam Rapat Paripurna itu sejatinya bagian dari demokrasi,” ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Berau ini.
Ia mengapresiasi perhatian masyarakat, termasuk mahasiswa, terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi publik yang penting dalam mengawal pembangunan dan penggunaan anggaran daerah.
“Kita menghargai setiap masukan yang disampaikan masyarakat. DPRD dan pemerintah daerah pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan kebijakan yang diambil memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim,” katanya.
Syarifatul berharap perbedaan pandangan yang muncul dalam pembahasan usulan hak angket dapat disikapi secara bijak oleh semua pihak. Ia menilai ruang dialog dan komunikasi perlu terus dikedepankan agar berbagai persoalan dapat dibahas secara terbuka tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, semangat demokrasi tidak hanya tercermin dalam penyampaian kritik dan aspirasi, tetapi juga dalam penghormatan terhadap berbagai pilihan sikap yang diambil oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan pertimbangannya.
“Yang terpenting adalah substansi pengawasan tetap berjalan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” tutupnya.
Sebagai informasi, wacana hak angket mencuat setelah adanya sorotan publik terhadap rencana pengadaan kendaraan dinas gubernur senilai sekitar Rp8,5 miliar serta renovasi rumah jabatan gubernur yang nilainya mencapai sekitar Rp25 miliar. Isu tersebut kemudian memunculkan beragam respons dari masyarakat, mahasiswa maupun kalangan akademisi.
Hingga kemudian, terjadi aksi berjilid jilid yang dilakukan oleh kelompok masyarakat maupun mahasiswa di Samarinda.
Teranyar, DPRD Kaltim menjadwalkan Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan usulan Hak Angket terhadap Pemprov. Namun, tertunda karena tak kuorum.
Paripurna yang digelar di lantai 6 Gedung D Sekretariat DPRD Kaltim, Samarinda, pada Rabu (10/6/2026) itu hanya dihadiri 32 anggota dewan dari total 55 orang.
Jumlah tersebut masih jauh dari syarat minimal kehadiran sebanyak 41 anggota atau tiga perempat dari keseluruhan anggota dewan.
Alhasil, DPRD Kaltim tidak dapat melanjutkan pembahasan usulan hak angket. Sesuai ketentuan yang berlaku, agenda tersebut akan dijadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelum kembali dibawa ke rapat paripurna berikutnya.







Tinggalkan Balasan