MORFEM.ID, SAMARINDA – Meningkatnya aktivitas usaha kuliner di Kota Samarinda dinilai harus dibarengi dengan penyediaan fasilitas parkir yang memadai.
DPRD Kota Samarinda mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengandalkan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan pelanggan karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menyediakan area parkir yang sesuai dengan kebutuhan operasional usahanya.
Menurutnya, penggunaan ruang jalan umum sebagai lokasi parkir tidak dapat dibenarkan karena berdampak langsung pada pengguna jalan lainnya.
“Setiap usaha harus memperhitungkan kebutuhan parkir sejak awal. Jangan sampai fasilitas yang tidak memadai justru menimbulkan masalah bagi masyarakat,” ujar Deni, Jumat (12/6/2026).
Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di salah satu kafe baru di kawasan Jalan Ir H Juanda. Kehadiran tempat usaha tersebut sempat menjadi sorotan karena kendaraan pengunjung memenuhi sisi jalan hingga meluas ke area sekitar permukiman warga.
Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan tersebut mengalami perlambatan, terutama pada jam-jam ramai ketika jumlah pengunjung meningkat signifikan.
“Beberapa waktu lalu ada tempat usaha yang cukup ramai dikunjungi masyarakat. Kendaraan pelanggan memenuhi ruas jalan dan sebagian masuk ke lingkungan warga sehingga menyebabkan kepadatan lalu lintas,” katanya.
Deni menyampaikan bahwa DPRD mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap usaha yang tidak memenuhi ketentuan penyediaan lahan parkir.
Menurutnya, persoalan serupa masih kerap ditemukan di sejumlah titik di Samarinda.
Ia menilai keberadaan lahan parkir yang terbatas sering kali tidak menjadi perhatian saat usaha mulai beroperasi. Padahal, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar maupun pengguna jalan.
“Masih ada pelaku usaha yang membuka usahanya tanpa dukungan area parkir yang cukup. Akhirnya badan jalan digunakan untuk menampung kendaraan pengunjung dan itu jelas menyalahi fungsi jalan,” tegasnya.
Sebagai alternatif, DPRD mendorong pemilik usaha untuk memanfaatkan atau menyewa lahan di sekitar lokasi usaha guna menampung kendaraan pelanggan.
Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibanding membiarkan kendaraan parkir di ruang publik yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas.
Meski demikian, Deni memastikan DPRD tetap mendukung perkembangan dunia usaha di Samarinda. Namun, ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami mendukung hadirnya investasi dan kegiatan usaha baru. Tetapi seluruh pelaku usaha juga harus bertanggung jawab dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan