MORFEM.ID, SAMARINDA – Kebijakan perpajakan terbaru yang mengatur pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda.
Sejumlah kalangan menilai aturan tersebut perlu ditinjau kembali agar tidak menjadi hambatan bagi usaha kecil yang tengah berupaya berkembang.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah masih mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setiap tahun. Namun, fasilitas tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi.
Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok penerima fasilitas pajak UMKM. Di sisi lain, pelaku usaha perorangan dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak nol persen.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal, menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi pelaku usaha kecil sebelum menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan perpajakan.
Menurutnya, tidak sedikit pelaku UMKM yang harus berjuang secara mandiri sejak awal merintis usaha, mulai dari mencari modal, membangun jaringan pemasaran, hingga mengurus berbagai persyaratan administrasi.
“Banyak pelaku usaha merasa harus berjuang sendiri sejak awal. Saat mengurus perizinan dan mencari modal mereka berusaha sendiri, tetapi ketika usaha mulai berjalan justru muncul beban baru berupa pajak,” ujar Joha, Kamis (11/6/2026).
Ia menambahkan, situasi ekonomi masyarakat saat ini masih membutuhkan perhatian serius. Karena itu, kebijakan perpajakan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan negara, tetapi juga memperhatikan kemampuan sektor usaha kecil untuk bertahan dan berkembang.
Menurut Joha, pemerintah perlu membedakan perlakuan antara pelaku usaha mikro dan perusahaan besar yang memiliki kapasitas usaha serta kekuatan modal yang jauh berbeda.
“Usaha kecil memiliki kemampuan yang terbatas. Jangan sampai ketika mereka sedang berupaya tumbuh, justru terbebani oleh aturan yang dirasakan memberatkan,” katanya.
Politikus Partai NasDem tersebut menilai sebagian besar pelaku UMKM saat ini lebih fokus menjaga keberlangsungan usaha daripada mengejar keuntungan besar. Kondisi itu menunjukkan bahwa sektor usaha kecil masih memerlukan dukungan agar mampu bertahan di tengah tantangan ekonomi.
“Banyak masyarakat saat ini berusaha agar usahanya tetap berjalan dan bisa memenuhi kebutuhan keluarga. Realitas seperti ini harus menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan,” tegasnya.
Joha berharap pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PP Nomor 20 Tahun 2026 dengan melibatkan pelaku UMKM, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, ruang dialog yang lebih luas diperlukan agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Pemerintah seharusnya mendorong usaha kecil untuk berkembang. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menimbulkan kekhawatiran dan menyulitkan masyarakat yang sedang berusaha bangkit,” pungkasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan