MORFEM.ID, SAMARINDA – Serikat Pekerja Kampus (SPK) terus melanjutkan proses judicial review atau uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut difokuskan pada tuntutan adanya jaminan standar upah minimum bagi guru dan dosen di Indonesia.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, mengatakan persoalan kesejahteraan masih menjadi masalah mendasar yang dihadapi banyak guru dan dosen.
Menurutnya, hingga saat ini Undang-Undang Guru dan Dosen belum mengatur secara jelas standar upah minimum sebagai jaring pengaman bagi tenaga pendidik.
“Masih ada dosen yang menerima gaji Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta per bulan. Kondisi ini menunjukkan belum adanya jaminan kesejahteraan yang layak bagi guru dan dosen,” kata Castro saat diwawancarai Morfem.id beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, dalam tuntutanya, SPK meminta Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan kewajiban pemberian upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
“Di Kalimantan Timur, misalnya, upah minimum berada di kisaran Rp3,7 juta hingga Rp3,8 juta per bulan,” terangnya.
Ia menegaskan tuntutan tersebut bukan mengenai upah layak secara menyeluruh, melainkan penetapan standar minimum sebagai perlindungan dasar bagi guru dan dosen.
Saat ini proses persidangan masih berlangsung. Dalam waktu dekat, SPK akan menghadirkan ahli serta saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Castro juga menyoroti minimnya data yang dimiliki pemerintah terkait jumlah dosen yang menerima gaji di bawah upah minimum. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan persoalan kesejahteraan tenaga pendidik belum menjadi perhatian serius.
Dalam keterangannya di persidangan beberapa waktu lalu, Castro juga membandingkan sistem pengupahan tenaga pendidik di sejumlah negara seperti Australia, Jerman, dan Prancis yang memiliki standar upah minimum sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.
Menurutnya, keberadaan upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak terjadi praktik pengupahan yang tidak manusiawi.
“Kalau tidak ada standar minimum, maka secara teoritis seseorang bisa saja digaji sangat rendah. Karena itu, upah minimum diperlukan sebagai perlindungan dasar bagi guru dan dosen,” terangnya.
Karena itu, SPK berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan uji materi tersebut agar guru dan dosen memperoleh perlindungan hukum atas hak mendapatkan penghasilan yang memenuhi standar minimum. (RD)







Tinggalkan Balasan