MORFEM.ID, SAMARINDA – Polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian dengan kedok arena permainan anak di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan orang yang berada di lokasi. “Telah mengamankan lebih dari 60 orang,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan yakni Disney Timezone yang berada di Jalan Jembatan 3 Raya No 5F-5G, Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sky Timezone di Jalan Taman Surya Boulevard No.14 Blok D2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Menurut Abdul Rahim, praktik perjudian di lokasi tersebut dijalankan dengan modus permainan yang menyerupai wahana hiburan keluarga.
“Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung atau ikan atau naga, kstu paman, hingga slot,” ungkap Abdul Rahim.
Ia menjelaskan, pemain terlebih dahulu melakukan deposit, baik secara tunai maupun transfer. Dana yang disetorkan kemudian dikonversi menjadi voucher untuk ditukarkan dengan koin permainan.
Koin tersebut digunakan untuk memainkan berbagai mesin yang diduga menjadi sarana perjudian. Setelah selesai bermain, koin yang diperoleh dapat ditukarkan kembali menjadi emas, uang tunai, maupun ditransfer ke rekening pemain.
“Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanrras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata dia.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan guna mengungkap lebih lanjut praktik perjudian tersebut. (RD)






Tinggalkan Balasan