MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda mulai melakukan penelaahan terhadap pemanfaatan aset daerah di kawasan Palaran.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus memastikan aset pemerintah dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi daerah.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan, Kejari Samarinda membentuk tim khusus untuk mengkaji berbagai dokumen dan data yang diserahkan Pemkot Samarinda terkait pengelolaan lahan milik pemerintah yang selama ini digunakan melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa proses evaluasi tersebut tidak hanya berfokus pada kerja sama yang telah berlangsung, tetapi juga diarahkan untuk menyusun pola pengelolaan aset yang lebih tertib dan efektif ke depan.
“Koordinasi ini dilakukan untuk mengevaluasi perjanjian yang sudah berjalan. Selain itu, kami juga ingin memperbaiki tata kelola ke depan apabila lahan tersebut masih akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Persoalan terpenting dalam pemanfaatan aset adalah tata kelolanya,” kata Andi Harun, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, pembenahan pengelolaan aset daerah menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah kota, lanjutnya, ingin meninggalkan sistem pengelolaan yang lebih baik sebagai pijakan bagi pembangunan dan pemerintahan di masa mendatang.
“Kami ingin melakukan lompatan dalam perbaikan tata kelola pemanfaatan aset. Ini menjadi legacy yang ingin kami bangun agar secara bertahap tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Samarinda semakin baik,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Kejari Samarinda Haedar menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif yang dilakukan Pemkot Samarinda. Ia memastikan seluruh data dan informasi yang telah diterima akan dikaji secara menyeluruh sebelum ditentukan langkah lanjutan.
“Pertemuan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Apa yang disampaikan Pak Wali Kota akan menjadi bahan kajian kami. Kami akan membentuk tim untuk mempelajari seluruh data yang telah disampaikan,” jelas Haedar.
Selain menelaah dokumen kerja sama, Kejari juga akan mendalami informasi terkait dugaan pemanfaatan aset daerah yang masih berlangsung setelah masa perjanjian berakhir pada tahun 2022.
Haedar menegaskan, penggunaan aset pemerintah tanpa landasan perjanjian yang sah akan menjadi perhatian dalam proses kajian tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada aktivitas yang memanfaatkan aset pemerintah daerah tanpa didasari perjanjian yang berlaku, tentu akan kami telaah lebih lanjut. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui evaluasi ini, Pemkot Samarinda dan Kejari berharap pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (RD)






Tinggalkan Balasan