MORFEM.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran pimpinan baru Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pergantian ini dilakukan setelah tiga pejabat sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nanik S Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Sebelum mendapat promosi jabatan tersebut, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Selain itu, Presiden juga melantik Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. Agustina sebelumnya bertugas sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sementara Trenggono menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18/M Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pimpinan Badan Gizi Nasional serta perubahan jabatan di lingkungan BPKP.
Dalam prosesi pelantikan, Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh ketiga pejabat baru tersebut.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap para pimpinan BGN saat membacakan sumpah jabatan.
Mereka juga berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi etika dalam menjalankan amanah negara.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut bunyi sumpah tersebut.
Usai pengambilan sumpah, Nanik, Agustina, dan Trenggono menandatangani berita acara pelantikan. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan jajaran Kabinet Merah Putih.
Pergantian pimpinan BGN dilakukan setelah Prabowo memberhentikan Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya dari jabatan mereka.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut memiliki hubungan dengan para mantan pimpinan BGN tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan yayasan-yayasan tersebut diduga menerima insentif dalam jumlah besar meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sanjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung),” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, hubungan yang dimaksud bukan berupa kepemilikan langsung, melainkan melalui pihak lain yang bertindak sebagai perantara.
“Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain,” ujar Syarief.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari program tersebut. (RD)






Tinggalkan Balasan