MORFEM.ID, SAMARINDA – Rencana revitalisasi sejumlah pasar tradisional di Samarinda mendapat perhatian dari DPRD Kota Samarinda.
Legislator menilai pembenahan kawasan perdagangan rakyat harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek tata kelola, kenyamanan pedagang, hingga kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat.
Komisi III DPRD Samarinda menegaskan bahwa program penataan pasar tidak boleh hanya berorientasi pada perbaikan infrastruktur atau tampilan bangunan semata.
Menurut mereka, pemerintah perlu memiliki konsep yang jelas terkait pengaturan fungsi pasar agar hasil revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan perencanaan yang matang menjadi kunci utama keberhasilan penataan pasar tradisional.
Tanpa konsep yang terukur, pembangunan dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru setelah proyek selesai dilaksanakan.
“Penataan pasar harus dirancang secara menyeluruh supaya aktivitas perdagangan menjadi lebih tertib, nyaman, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Deni, salah satu konsep yang dapat diterapkan adalah pengelompokan komoditas berdasarkan jenis usaha yang dijalankan pedagang.
Dengan pola tersebut, setiap kawasan pasar memiliki fungsi yang lebih spesifik sehingga memudahkan pengelolaan maupun pengawasan.
Ia mencontohkan perdagangan bahan pangan segar dapat ditempatkan dalam satu area tersendiri, sementara komoditas lain seperti pakaian, aksesori, maupun perhiasan berada di zona berbeda.
Penataan seperti itu diyakini mampu menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan mempermudah pengunjung dalam berbelanja.
Selain itu, pengaturan kawasan berdasarkan jenis usaha juga dinilai dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di sekitar pasar, memperbaiki sistem kebersihan, serta meningkatkan efisiensi distribusi barang.
Politikus Partai Gerindra tersebut menilai pemerintah perlu membuka secara transparan seluruh konsep revitalisasi sebelum pelaksanaan dimulai.
DPRD ingin memastikan para pedagang memahami perubahan yang akan dilakukan dan tetap memperoleh tempat usaha yang layak.
“Kami ingin melihat secara rinci bagaimana pembagian area dagang, pengaturan akses kendaraan, hingga sistem pengelolaan kebersihan yang akan diterapkan setelah revitalisasi berjalan,” katanya.
Deni juga mengingatkan pentingnya kajian sosial dan ekonomi dalam setiap tahap perencanaan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan proses penataan tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas perdagangan di pasar tradisional.
Ia menegaskan bahwa tujuan revitalisasi seharusnya bukan hanya menciptakan pasar yang terlihat lebih modern, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha para pedagang serta meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berbelanja.
“Pembangunan pasar harus memberikan manfaat jangka panjang. Pedagang kecil harus tetap terlindungi, sementara masyarakat mendapatkan fasilitas yang lebih nyaman dan tertata,” pungkasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan