MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah menyiapkan langkah baru dalam pengawasan reklame dengan mengusulkan pemasangan QR Code pada setiap papan reklame yang telah memiliki izin resmi.
Gagasan tersebut muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah pengawasan sekaligus menekan keberadaan reklame ilegal yang berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
Menurutnya, potensi penerimaan dari sektor reklame masih belum tergarap maksimal. Dari target sekitar Rp10 miliar, realisasi pendapatan yang masuk ke kas daerah saat ini masih berada di kisaran Rp1,2 miliar.
“Artinya masih ada potensi yang cukup besar yang perlu dioptimalkan,” terangnya, Rabu (4/6/2026).
Melalui penerapan QR Code, petugas nantinya dapat mengecek legalitas reklame secara langsung dengan melakukan pemindaian. Reklame yang tidak memiliki kode identifikasi akan lebih mudah terdeteksi sehingga dapat segera ditindak sesuai aturan.
Markaca menilai sistem ini juga penting untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha yang telah mengurus perizinan serta memenuhi kewajiban pajak daerah.
Selain mendukung pengawasan, penggunaan QR Code diyakini dapat membantu pemerintah memperoleh data reklame yang lebih akurat dan terintegrasi. Dengan begitu, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diminimalkan.
DPRD berharap raperda yang saat ini masih dibahas dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penataan reklame di Samarinda, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor tersebut. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan