MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda tengah memprioritaskan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai sekitar Rp400 miliar.
Di tengah keterbatasan fiskal tahun 2026, pemerintah memastikan pelunasan dilakukan secara bertahap sambil tetap menjaga layanan dasar masyarakat tetap berjalan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Ananta Fathurrozi, mengatakan pembayaran utang tidak bisa dilakukan sekaligus karena bergantung pada kondisi kas daerah dan penerimaan pendapatan yang masuk secara bertahap.
“Pengelolaan anggaran harus memperhatikan skala prioritas karena pendapatan daerah juga diterima secara bertahap,” jelasnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Ananta, arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun menempatkan pembayaran gaji pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta kebutuhan layanan publik sebagai prioritas utama yang tidak boleh terganggu.
Untuk memenuhi kewajiban kepada kontraktor dan pihak ketiga lainnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyusun skema pembayaran bertahap.
Tagihan dengan nilai kecil akan diselesaikan lebih dahulu sebelum berlanjut ke tagihan dengan nominal yang lebih besar.
“Pembayaran dilakukan secara bertingkat sesuai besaran tagihan agar dapat menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebagian besar kewajiban tersebut berasal dari pelaksanaan proyek pembangunan dan kegiatan pemerintah pada tahun 2025 yang telah selesai dikerjakan. Karena nilainya cukup besar, pemerintah perlu mengatur pembayaran secara bertahap.
Untuk mempercepat penyelesaian kewajiban tersebut, Pemkot Samarinda bahkan membuka kemungkinan menunda sejumlah program baru yang belum mendesak.
Langkah itu dilakukan agar ruang fiskal lebih difokuskan pada pembayaran utang yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Meski demikian, Ananta menegaskan sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas. Anggaran untuk gaji tenaga pendidik, TPP, serta pembayaran BPJS akan tetap disiapkan dan tidak terdampak oleh kebijakan penyesuaian anggaran.
Ia menambahkan, seluruh nilai utang yang tercatat saat ini telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh Inspektorat Daerah Kota Samarinda.
Dengan demikian, kewajiban sebesar Rp400 miliar tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas dan akan dibayarkan secara berkala sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Seluruh nilai yang menjadi kewajiban pemerintah sudah melalui proses review sehingga pembayarannya tinggal menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan