MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan polemik pengadaan kendaraan dinas kepala daerah yang sempat menjadi sorotan telah selesai dan tidak lagi menjadi persoalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Provinsi Kaltim, Astri Intan Nirwany, mengatakan seluruh proses terkait pengadaan kendaraan dinas telah ditindaklanjuti, termasuk pengembalian dana ke kas daerah dan penyelesaian administrasi lainnya.
“Permasalahan kendaraan dinas itu sudah selesai. Proses pengembalian sudah dilakukan, pemeriksaan oleh BPK juga sudah dilaksanakan, termasuk pengembalian ke kas daerah dan restitusi pajaknya. Semua administrasi sudah lengkap,” kata Astri saat di wawancarai oleh Morfem.id, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan, tidak ada lagi persoalan yang perlu diperdebatkan terkait rencana pengadaan kendaraan dinas tersebut karena seluruh proses telah dinyatakan tuntas oleh pihak terkait.
Menurut Astri, penganggaran kendaraan dinas bukan dilakukan atas permintaan khusus gubernur, melainkan bagian dari persiapan operasional bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan menjabat pasca pilkada 2024.
“Kalau permintaan dari gubernur tidak ada. Pada dasarnya Pemprov Kaltim memang menyiapkan kendaraan dinas operasional untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada saat penyusunan anggaran, Pemprov Kaltim menilai perlu mempersiapkan kendaraan dinas karena sudah cukup lama tidak melakukan pengadaan kendaraan untuk kepala daerah.
“Sudah lama kita tidak melakukan pengadaan kendaraan dinas. Karena itu anggarannya dipersiapkan untuk kepala daerah yang terpilih,” tambahnya.
Astri juga menegaskan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara sepihak oleh Biro Umum. Seluruh tahapan telah melalui mekanisme dan persetujuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
“Penganggaran itu melalui berbagai proses, mulai dari pembahasan di TAPD, verifikasi anggaran, hingga tahapan sesuai standar operasional yang berlaku,” jelasnya.
Terkait mekanisme pengadaan, Astri memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk melalui sistem e-katalog.
“Proses pengadaannya sudah sesuai prosedur, melalui e-katalog dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Selain itu, proses pengembalian juga telah diperiksa oleh Inspektorat dan pihak terkait lainnya,” katanya.
Dengan seluruh tahapan yang telah diselesaikan, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa persoalan pengadaan kendaraan dinas tersebut telah selesai dan tidak ditemukan pelanggaran dalam prosesnya. (RD)







Tinggalkan Balasan