MORFEM.ID, SAMARINDA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Ibnu Araby, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 menjadi perhatian serius pemerintah agar berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Menurut Ibnu, SPMB merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal tahun ajaran. Namun, pelaksanaannya kerap menjadi sorotan masyarakat karena berbagai persoalan yang muncul, mulai dari jadwal pendaftaran hingga mekanisme penerimaan berdasarkan domisili, prestasi, maupun afirmasi.
“Setiap tahun SPMB selalu menjadi perhatian masyarakat. Permasalahan yang muncul biasanya terkait penjadwalan pendaftaran dan jalur penerimaan yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai langsung oleh Morfem.id, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar orang tua menginginkan anaknya bersekolah di sekolah yang dianggap favorit atau unggulan, terutama yang berada di kawasan pusat kota.
Keinginan tersebut kata Ibnu, sering kali berbenturan dengan aturan penerimaan yang mengutamakan domisili calon peserta didik.
Sebagai contoh, Ibnu mengaku menerima laporan dari orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 2 Samarinda, meskipun domisili mereka berada di kawasan Lempake dan Mugirejo.
“Orang tua ingin anaknya masuk ke SMPN 2 Samarinda, padahal domisilinya berada di wilayah yang berbeda. Kami jelaskan bahwa ada ketentuan berdasarkan domisili, sehingga sebaiknya anak bersekolah di satuan pendidikan yang terdekat dengan tempat tinggalnya,” jelasnya.
Surat Edaran KPK Jadi Pengingat Semua Pihak
Ibnu juga menyoroti terbitnya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pihak agar tidak melakukan praktik-praktik yang melanggar aturan.
“KPK memberikan perhatian khusus terhadap potensi pungli dalam pelaksanaan SPMB. Ini menunjukkan bahwa proses penerimaan murid baru harus benar-benar dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi praktik percaloan, pungutan liar, maupun bentuk penyimpangan lainnya dalam proses penerimaan siswa baru.
Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Kota Samarinda telah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan Inspektorat. Tim tersebut bertugas mengawasi seluruh proses pelaksanaan SPMB.
“Satgas ini diketuai oleh Inspektorat dan melibatkan aparat penegak hukum. Bahkan Disdikbud sebagai penyelenggara juga tetap berada dalam pengawasan,” ujarnya.
Ibnu berharap kehadiran surat edaran KPK dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya orang tua siswa, agar mengikuti proses penerimaan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap orang tua semakin memahami mekanisme yang berlaku sehingga SPMB dapat berjalan dengan baik, tertib, dan transparan,” tambahnya.
Sekolah di Wilayah Pinggiran Siap Layani Pendaftaran
Terkait kendala akses internet di sejumlah wilayah pinggiran Kota Samarinda, seperti yang berada di wilayah Bukuan, Batu Besaung, Sungai Siring, hingga Pal Besi, Ibnu menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir ataupun panik.
Ia mengatakan bahwa calon peserta didik dan orang tua dapat langsung mendatangi sekolah tujuan untuk mendapatkan bantuan dalam proses pendaftaran.
Lebih lanjut, Disdikbud telah melakukan berbagai persiapan guna mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB, termasuk menyiapkan operator sekolah, jaringan internet seperti fasilitas Wi-Fi, hingga sumber listrik cadangan berupa generator set (genset).
“Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan akses internet, silakan datang langsung ke sekolah. Kami sudah melakukan pendampingan dan menyiapkan berbagai fasilitas pendukung agar proses pendaftaran tetap berjalan lancar,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan