MORFEM.ID, SAMARINDA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mengingatkan ratusan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit (PKS) agar tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan petani, khususnya terkait harga tandan buah segar (TBS).
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi imbauan bernomor 500.10.6.3/354/Disbun/2026 yang dikirimkan kepada sekitar 250 perusahaan sawit, organisasi petani, serta instansi terkait di kabupaten dan kota se-Kaltim.
Langkah ini diambil menyusul rencana pemerintah pusat yang tengah menyiapkan skema baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN), PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat bertujuan memperkuat pengawasan ekspor dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan harga TBS di tingkat petani.
“Tujuan kebijakan ini adalah memperkuat tata kelola ekspor dan meningkatkan penerimaan negara. Karena itu, jangan sampai proses penyesuaian aturan justru berdampak pada turunnya harga TBS yang diterima petani,” ujar Muzakkir, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah pencegahan sejak dini karena sektor sawit menjadi sumber penghidupan bagi ribuan petani di Kaltim. Oleh sebab itu, seluruh pelaku usaha diminta tetap menjalankan transaksi pembelian TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat tersebut, Disbun Kaltim secara tegas meminta perusahaan dan PKS tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pekebun, seperti menurunkan harga pembelian tanpa alasan yang jelas, membatasi penerimaan buah, mengubah standar sortasi secara sepihak, maupun menunda pembayaran hasil penjualan.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan perkebunan dan PKS di Kalimantan Timur untuk tidak menerapkan kebijakan sepihak yang berpotensi merugikan petani. Harga pembelian harus tetap berjalan secara wajar dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Muzakkir, praktik-praktik tersebut dapat mengurangi pendapatan petani sekaligus mengganggu hubungan kemitraan yang selama ini terjalin antara perusahaan dan masyarakat perkebunan.
Selain mengingatkan perusahaan, Disbun Kaltim juga meminta dinas perkebunan di kabupaten dan kota meningkatkan pengawasan terhadap proses pembelian TBS di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan harga yang diterima petani tetap mengacu pada ketetapan resmi pemerintah.
“Seluruh transaksi pembelian TBS harus berpedoman pada harga penetapan yang diterbitkan secara berkala oleh Dinas Perkebunan Kaltim,” kata Muzakkir.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui laporan administrasi, tetapi juga lewat pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penerapan harga maupun proses transaksi.
Disbun Kaltim turut meminta dukungan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kaltim agar mengoordinasikan seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, organisasi petani seperti APKASINDO dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) diharapkan aktif memberikan edukasi kepada anggotanya sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
Muzakkir menegaskan bahwa perlindungan terhadap petani sawit tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah di tengah proses penyesuaian kebijakan nasional.
“Kesejahteraan petani dan stabilitas harga merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan industri kelapa sawit. Karena itu, keduanya harus tetap dijaga bersama,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan