MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah resmi merombak aturan mengenai fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV dan Firma kini tidak bisa lagi menikmati tarif pajak murah 0,5 persen dari total omset.
Fasilitas tarif tersebut kini dipersempit dan hanya diperuntukkan bagi wajib pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, serta Koperasi.
Bagi pelaku usaha berbentuk PT dan CV konvensional, mereka kini diwajibkan melakukan pembukuan dan membayar tarif pajak normal sebesar 22 persen dari keuntungan bersih (laba fiskal).
Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Ahmad Syarif meminta pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan fiskal tersebut.
Menurutnya, indikator keadilan sistem perpajakan tidak boleh hanya diukur dari seberapa besar target penerimaan pajak yang berhasil dihimpun, melainkan juga harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak untuk tumbuh dan bertahan.
Ancaman Tax Cliff Effect bagi UMKM
Ahmad menyoroti adanya lonjakan beban pajak yang sangat signifikan ketika sebuah pelaku usaha keluar dari skema PPh Final 0,5 persen. Berdasarkan simulasi yang ada, perpindahan dari aturan lama (PP 55/2022) ke aturan baru (PP 20/2026) dapat memicu kenaikan nominal pajak hingga lebih dari 500 persen.
Sebagai contoh, sebuah bisnis berbentuk PT/CV dengan omset Rp1 miliar dan keuntungan bersih Rp300 juta, awalnya hanya membayar pajak Rp5 juta per tahun (0,5 persen dari omset).
Namun, dengan aturan baru mereka harus membayar pajak sebesar 22 persen dari keuntungan bersih (setelah mendapat fasilitas pasal 31E), yaitu mencapai Rp33 juta. Ada selisih kenaikan beban sebesar Rp28 juta per tahun.
“Dalam dunia ekonomi, potensi lonjakan tajam ini memicu kondisi yang disebut Tax Cliff Effect (efek jurang pajak). Sebuah kondisi di mana peningkatan skala usaha atau perubahan status hukum justru diikuti oleh lompatan beban fiskal yang terlalu ekstrem. Akibatnya, pelaku usaha menghadapi dilema besar,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi Morfem.id, Senin (1/6/2026).
Di satu sisi, lanjut Ahmad, pemerintah mendorong UMKM untuk bisa naik kelas, memperbesar omset, dan memperluas jaringan usaha. Namun di sisi lain, begitu usaha mereka mulai berkembang dan menggunakan badan hukum seperti PT atau CV, beban pajaknya justru melonjak drastis.
“Hal ini berpotensi memicu disinsentif bagi pertumbuhan dunia usaha. Bahkan, dampaknya bisa mendorong sebagian pelaku usaha memilih jalan pintas untuk tetap bertahan di sektor informal atau enggan membesarkan usahanya karena takut bayar pajak mahal,” terangnya.
Situasi Ekonomi Belum Stabil, Desain Transisi Harus Bertahap
Ia mengingatkan bahwa mayoritas UMKM saat ini masih berjuang di tengah keterbatasan modal, sulitnya akses pembiayaan, serta ketidakpastian pasar akibat situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Kenaikan pajak yang terlalu mendadak dikhawatirkan akan memangkas ruang gerak pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas maupun menambah tenaga kerja baru.
Uang senilai puluhan juta rupiah yang tersedot untuk lonjakan pajak tersebut sebenarnya sangat bernilai bagi pelaku usaha kecil.
“Uang Rp28 juta bagi pelaku usaha makanan, misalnya, bisa digunakan untuk merenovasi dapur, membeli freezer baru, melakukan promosi digital, atau merekrut karyawan. Jika langsung dipotong pajak dalam jumlah besar, otomatis ruang ekspansi mereka tersendat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ahmad menekankan bahwa kritik utamanya bukan terletak pada tujuan kebijakan pemerintah, melainkan pada desain transisinya yang dinilai kurang matang.
Jika pemerintah serius ingin mengawal UMKM naik kelas secara sehat, seharusnya disediakan mekanisme transisi tarif yang bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu untuk beradaptasi.
Ahmad mengusulkan contoh simulasi transisi tarif efektif yakni di tahun pertama pelaku usaha cukup membayar 25 persen dari tarif pajak normal. Kemudian tahun kedua naik menjadi 50 persen dari tarif normal. Selanjutnya di tahun ketiga tarif efektif naik menjadi 75 persen, hingga akhirnya siap menerapkan tarif penuh di tahun berikutnya.
“Melalui skema bertahap ini, pemilik usaha punya waktu luang untuk merapikan pembukuan, meningkatkan efisiensi internal, serta menyesuaikan strategi harga pasar mereka. Jadi tidak ada efek kejut,” tuturnya.
UMKM Adalah Aset Pembangunan, Bukan Sekadar Objek Pajak
Di akhir keterangannya, Ahmad mengingatkan pemerintah agar tidak memandang UMKM semata-mata sebagai objek pemungutan pajak instan untuk mengejar target penerimaan negara. UMKM adalah motor penggerak ekonomi daerah yang menyerap mayoritas tenaga kerja.
“Pemerintah jangan terlalu tergesa-gesa melihat UMKM sebagai sumber penerimaan pajak. UMKM harus dipandang sebagai aset pembangunan yang harus diperkuat dan disuntik stimulus terlebih dahulu,” ucapnya.
“Logikanya sederhana, jika UMKM diberikan ruang untuk tumbuh besar dan sehat, maka basis pajak negara akan meningkat dengan sendirinya secara berkelanjutan di masa depan,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan