MORFEM.ID, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan sistem baru dalam registrasi kartu SIM bagi pelanggan baru di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, proses pendaftaran nomor seluler akan menggunakan teknologi biometrik berupa pemindaian wajah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan secara nasional setelah melalui tahap uji coba.
“Per 1 Juli akan mulai diterapkan secara efektif di seluruh Indonesia,” ujarnya dikutip dari CNCB Indonesia, Sabtu (30/5/2026).
Sistem baru ini menggantikan mekanisme lama yang mengandalkan verifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Menurut Edwin, uji coba registrasi berbasis biometrik telah berlangsung sejak Januari 2026. Hingga April lalu, jumlah pengguna yang melakukan registrasi dengan metode tersebut telah mencapai sekitar 300 ribu orang setiap hari.
Ia juga memastikan infrastruktur pendukung sudah disiapkan oleh sejumlah operator seluler besar, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSMART, sehingga implementasi nasional dapat berjalan lancar.
Proses verifikasi disebut berlangsung cepat dan sederhana. Pengguna hanya perlu melakukan pemindaian wajah, sementara sistem akan mencocokkan data tersebut dengan database kependudukan.
“Kalau sebelumnya pengguna harus teliti memasukkan data angka agar tidak salah, sekarang cukup melakukan pemindaian wajah,” kata Edwin.
Pemerintah menegaskan operator seluler tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan. Data wajah yang direkam akan dienkripsi terlebih dahulu sebelum dikirim ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses pencocokan identitas.
Setelah verifikasi dilakukan, Dukcapil akan memberikan hasil apakah data pengguna sesuai atau tidak, yang kemudian menjadi dasar penyelesaian registrasi nomor seluler baru. (RD)







Tinggalkan Balasan