MORFEM.ID, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim akan menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, KPK mengungkap masih adanya potensi penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga praktik titipan calon siswa.
Tek hanya itu, KPK juga menyoroti praktik manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menegaskan bahwa praktik pungli maupun gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB tidak dibenarkan dan telah lama menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Sejak dulu pelaksanaan SPMB tidak membenarkan adanya pungutan, gratifikasi maupun uang bangku. Semua itu tidak diperbolehkan,” tegas Armin saat dikonfirmasi Morfem.id, Sabtu (30/5/2026).
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Kaltim nantinya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang diterbitkan oleh KPK, guna memperkuat pengawasan dan memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan.
Armin menyatakan, apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memiliki Inspektorat dan pengawas sekolah yang dapat diturunkan untuk melakukan mitigasi maupun pemeriksaan apabila ada laporan atau indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, Disdikbud Kaltim berkomitmen menjamin pelaksanaan SPMB berlangsung secara bersih, transparan, serta bebas dari praktik pungli dan titipan siswa.
Menurutnya, seluruh sekolah wajib menjalankan proses penerimaan peserta didik sesuai regulasi yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan maupun kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Ini menjadi garis yang harus dipatuhi sekolah. Jangan sampai ada kebijakan di luar aturan yang berpotensi merugikan masyarakat atau menciptakan ketidakadilan dalam pelaksanaan SPMB,” katanya.
Armin juga mengimbau masyarakat dan orang tua siswa untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan di UPTD COM Disdikbud Kaltim. Seluruh laporan yang masuk, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Disdikbud Kaltim juga akan mewajibkan setiap sekolah membuka dan menerima layanan pengaduan sebagai bentuk transparansi serta pengawasan bersama dalam pelaksanaan SPMB tahun 2026. (RD)







Tinggalkan Balasan