MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa penggunaan aset daerah untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kewajiban mekanisme sewa.
Hal itu disampaikan menyusul adanya kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Samarinda dalam rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Kaltim untuk pengembangan koperasi tersebut.
Persoalan utama muncul karena penggunaan barang milik daerah tidak dapat dilakukan secara gratis dan harus mengikuti ketentuan pengelolaan aset pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri terkait tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
“Pemanfaatan aset pemerintah tetap wajib melalui mekanisme pengelolaan BMD. Dalam aturan yang berlaku, bentuk pemanfaatannya dilakukan lewat sistem sewa,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Ia menerangkan, prosedur itu mencakup sejumlah tahapan administrasi, seperti pengajuan penggunaan aset, penetapan pihak pengelola, hingga perjanjian resmi antara pemerintah dan pihak penyewa.
Meski demikian, Pemprov Kaltim membuka kemungkinan pemanfaatan aset yang sudah tidak dipakai oleh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung program koperasi. Namun hingga saat ini, pengajuan resmi pemanfaatan aset disebut belum masuk secara penuh.
“Sejauh ini baru ada permohonan rekomendasi penggunaan lahan,” katanya.
Menurut Muzakkir, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada dasarnya mendukung pemanfaatan aset daerah guna mendukung KDMP. Akan tetapi, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menilai koperasi tetap merupakan badan tersendiri, sehingga penggunaan aset negara tidak bisa diberikan tanpa mekanisme resmi.
Skema tersebut disebut serupa dengan ketentuan yang berlaku bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang juga diwajibkan menyewa aset pemerintah.
“Kalau nantinya dikelola melalui Agrinas yang statusnya BUMN, maka tetap harus ada pihak yang ditunjuk untuk membuat perjanjian sewa dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Muzakkir juga mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas milik negara tanpa pembayaran retribusi dapat menimbulkan persoalan hukum dan berpotensi dianggap merugikan keuangan negara.
“Karena itu seluruh pemanfaatan aset pemerintah harus mengikuti aturan dan tetap ada pembayaran retribusinya,” tutupnya. (RD)







Tinggalkan Balasan