MORFEM.ID, BANGKA BELITUNG – Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara dugaan penipuan pembayaran tagihan hotel.
Putusan tersebut dibacakan langsung dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan Bakara, menyatakan Hellyana terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa ditahan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menggunakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut.
Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum Hellyana menyatakan keberatan dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding.
Pengacara Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menilai sejumlah poin pembelaan yang diajukan pihaknya tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Kami berencana mengajukan banding karena ada beberapa poin dalam pleidoi yang menurut kami tidak diterima hakim,” kata Dhimas.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti penerapan pasal dalam KUHP baru, khususnya terkait unsur menggerakkan seseorang untuk membuat utang.
Menurutnya, alat bukti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan tidak sepenuhnya muncul dalam fakta persidangan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan pemesanan kamar hotel saat Hellyana masih menjabat anggota DPRD Babel periode 2023-2024.
Setelah melalui proses penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada September 2025.
Kini, perkara tersebut telah memasuki tahap putusan pengadilan dengan vonis empat bulan penjara. (RD)







Tinggalkan Balasan