MORFEM.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengamankan uang tunai sekitar Rp1,9 miliar beserta beberapa mata uang asing saat menggerebek lokasi operasi judi online (Judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Melansir Liputan6.com, menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, uang yang diamankan terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk dong Vietnam dan dolar Amerika Serikat
“Jumlah nominal uang sebetulnya sudah ada. Yang pasti untuk uang Rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 sekian M. Kemudian pecahan uang Vietnam itu 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210,” terang Wira dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Selain uang tunai, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya di lokasi penggerebekan, berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga brankas yang diduga digunakan dalam operasional judol tersebut.
“Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” ucap Wira.
Total, polisi saat ini suda mengamankan 321 orang warga negara asing (WNA) dari gedung perkantoran di Hayam Wuruk. Dari 321 orang itu, sebanyak 275 telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang,” jelas Wira.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online atau judol yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat baru beroperasi sekitar dua bulan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para pelaku yang diamankan dalam penggerebekan markas judi online tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama 2 bulan. Dua bulan, baru dua bulan,” tutur Wira.
Ia menjelaskan para operator judol tinggal di wilayah sekitar area perkantoran. Menurut Wira, lokasi di dalam gedung hanya digunakan khusus untuk menjalankan aktivitas perjudian daring.
“Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ucap dia.
Ada pun dalam pengungkapan kasus jaringan judol internasional ini, polisi mengamankan total 321 orang. Sebagian besar di antaranya merupakan WNA yang diduga terlibat dalam operasional jaringan judi online internasional tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, Wira menyatakan mayoritas pelaku memang telah mengetahui tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk bekerja di industri judi online. Meski begitu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban penipuan dalam perekrutan tersebut.
“Kemudian terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” ujar Wira.
Dia menegaskan, aktivitas yang dijalankan kelompok tersebut merupakan praktik perjudian online murni, bukan penipuan daring atau scam.
“Kami ulangi bahwa ini bukan scam ya. Ini adalah pure perjudian,” terang Wira.
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut dia, korban dari aktivitas judi online tersebut mayoritas berasal dari luar negeri.
“Untuk korban sementara dari hasil penelusuran kami berdasarkan analisa, bahwa yang menjadi korban ini rata-rata adalah warga negara luar,” pungkas Wira. (RD)







Tinggalkan Balasan