MORFEM.ID, SAMARINDA – Keberadaan parkir liar di kawasan Jalan Wijaya Kusuma I menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Samarinda.
Persoalan tersebut dinilai bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran ketertiban lalu lintas, tetapi juga menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap pelajar yang membawa kendaraan tanpa kelengkapan izin berkendara.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, mengatakan maraknya kendaraan pelajar yang terparkir di badan jalan tidak bisa dipisahkan dari kebiasaan siswa yang mengendarai sepeda motor meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurutnya, persoalan itu perlu ditangani dari akar masalah, bukan sekadar melalui penertiban parkir di lapangan.
“Masalah utamanya bukan hanya parkir liar, tetapi banyak pelajar yang belum memiliki SIM tetap membawa kendaraan ke sekolah. Ini yang perlu mendapat perhatian serius,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai langkah penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) memang penting untuk menjaga ketertiban. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup apabila hanya fokus pada dampak tanpa menyentuh penyebab utama.
Andriansyah menegaskan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir tetap melanggar aturan karena dapat mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Jalan umum tidak boleh dipakai sebagai area parkir sembarangan. Ketertiban dan keselamatan masyarakat harus tetap diutamakan,” tegasnya.
DPRD Samarinda, lanjut dia, juga mempertimbangkan evaluasi kebijakan secara lebih menyeluruh. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil instansi terkait guna membahas solusi yang dianggap efektif sekaligus memperhatikan dampak sosial yang timbul di masyarakat.
Ia mengakui aktivitas parkir liar tersebut memberi penghasilan bagi sebagian warga sekitar. Meski demikian, kondisi itu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan pelanggaran terus berlangsung.
“Ada masyarakat yang mendapatkan pemasukan dari situ, tetapi aturan tetap harus ditegakkan dan tidak boleh diabaikan,” katanya.
Sebelumnya, Dishub Samarinda mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Wijaya Kusuma I. Salah satu sanksi yang diterapkan berupa pengempesan ban sepeda motor milik pelajar yang kedapatan berkendara tanpa SIM.
Kebijakan tersebut disebut merupakan bagian dari penegakan aturan yang telah dijalankan sejak awal 2025, namun pelaksanaannya di lapangan dinilai masih belum maksimal.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong agar penanganan persoalan parkir liar tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga diiringi penguatan pengawasan terhadap pelajar dan upaya membangun kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan