MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah untuk lebih transparan dalam penyaluran kios Pasar Pagi dengan membuka data penerima secara rinci.
Langkah ini dinilai penting agar proses distribusi berjalan adil dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyatakan pihaknya membutuhkan daftar lengkap penerima kios guna memastikan fungsi pengawasan dapat berjalan maksimal.
Ia menilai selama ini informasi yang diterima masih bersifat umum tanpa rincian nama penerima.
“Kami perlu data detail terkait 2.438 kios yang sudah diserahkan, termasuk siapa saja penerimanya, agar bisa dipastikan tepat sasaran,” terangnya, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses pembagian kios. Ia juga menyoroti masih terbatasnya akses DPRD terhadap data yang akurat dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bagaimana kita bisa mengawasi kalau data yang diberikan tidak lengkap atau belum jelas,” tegasnya.
Selain soal transparansi, DPRD juga menilai perlu adanya aturan yang mengatur batas waktu bagi pedagang untuk menempati kios yang telah diberikan.
Hal ini kata dia, penting agar kios tidak dibiarkan kosong dan bisa segera dimanfaatkan pihak lain yang membutuhkan.
“Harus ada kejelasan soal tenggat waktu dan sanksi jika kios tidak ditempati,” katanya.
Iswandi menambahkan, pembangunan Pasar Pagi menggunakan anggaran yang besar dari dana publik, sehingga pemanfaatannya harus benar-benar tepat guna dan tidak disalahgunakan, misalnya untuk kepentingan investasi semata.
DPRD pun mendorong adanya koordinasi yang lebih baik antara legislatif dan eksekutif dalam penataan Pasar Pagi, agar prosesnya berjalan terbuka, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan