MORFEM.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah segera mengambil tindakan terhadap halte di Jalan Pahlawan yang digunakan sebagai tempat tinggal.
Kondisi tersebut dinilai telah melanggar fungsi fasilitas umum dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa Dinas Perhubungan perlu segera turun tangan untuk mengembalikan fungsi halte sebagai sarana pendukung transportasi, bukan hunian.
“Halte itu diperuntukkan bagi penumpang, bukan untuk ditempati. Ini harus segera ditertibkan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai, penggunaan fasilitas publik di luar peruntukannya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Penertiban dianggap penting agar aset milik daerah tetap digunakan sesuai fungsi yang semestinya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya penguatan sistem transportasi umum di Samarinda sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan keberadaan halte.
Program tersebut sebelumnya direncanakan berjalan pada 2026, namun belum terealisasi dan akan kembali diusulkan pada 2027.
“Ada beberapa kendala sehingga belum bisa dijalankan tahun ini. Kami dorong agar masuk lagi dalam anggaran tahun depan,” katanya.
Rencana pengembangan transportasi massal mencakup pengadaan bus sekolah serta angkutan dalam kota, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp900 juta.
DPRD menyarankan penggunaan kendaraan berukuran kecil seperti mikrobus, mengingat kondisi jalan di Samarinda yang relatif sempit, dengan kapasitas penumpang sekitar 15 hingga 20 orang.
Menurut Deni, keberadaan transportasi massal tidak hanya akan mengembalikan fungsi halte, tetapi juga membantu menekan biaya perjalanan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan kota.
“Transportasi ini penting, terutama untuk masyarakat dan pelajar. Harapannya bisa meringankan biaya dan menunjang perkembangan Samarinda ke arah kota metropolitan,” tukasnya. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan