JAKARTA – Seorang dosen berinisial Y (48) dilaporkan ke kepolisian setelah dituding melecehkan mahasiswi berinisial ARN di lingkungan universitas yang terletak di Jakarta Selatan. Aduan tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/2611/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Melansir Liputan6.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Penanganannya pun kini diarahkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Budi belum membeberkan lebih jauh detail tentang laporan terrsebut. Namun, penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.
Dia menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut serius setiap laporan, terutama kasus kekerasan seksual. Warga juga diminta tidak ragu membuat aduan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” Budi menandaskan.
Sementara itu, dalam laporan polisi dijelaskan bahwa korban berinsial ARN mengalami pelecehan sejak 2021 hingga 2022 di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa pertama disebut terjadi sekitar Mei 2021.
Saat itu, korban mengaku diajak berpacaran oleh terlapor. Tidak berhenti di situ, korban juga dirangkul hingga mengenai bagian sensitif tubuh, bahkan tangan terlapor disebut sempat masuk ke dalam pakaian korban di bagian punggung.
Aksi serupa berlanjut pada Maret 2022. Terlapor disebut memandang tubuh korban dari atas hingga bawah sambil melontarkan ucapan bernada cabul. Akibat kejadian itu, korban akhirnya memilih melapor ke polisi.
Dalam kasus ini, korban melaporkan dengan sangkaan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. (RD)







Tinggalkan Balasan