SAMARINDA – Akademisi Fakultas Hukum Untag 1945 Samarinda, Fatimah Asyari menyoroti kontroversi pemangkasan pokok-pokok pikiran (Pokir) di DPRD Kalimantan Timur. Menurutnya, pemangkasan aspirasi masyarakat untuk alasan efisiensi ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar.
“Jika efisiensi benar-benar tujuan utama, mengapa yang dipangkas justru aspirasi rakyat?” tegas mantan anggota DPRD Kota Samarinda selama tiga periode ini, Kamis (2/4/2026).
Fatimah menegaskan, Pokir merupakan representasi nyata kebutuhan masyarakat hasil proses reses dan pertemuan langsung dengan warga. Diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pokir menjadi bagian sah dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Mengurangi pokir secara signifikan tanpa mekanisme transparan berarti mengurangi ruang representasi rakyat.
Bagi Fatimah yang juga seorang advokat ini, efisiensi yang diterapkan sepihak pada Pokir, sementara program lain tidak diuji secara sama, bisa merusak prinsip objektivitas, transparansi, dan nondiskriminasi yang termaktub dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Publik berhak bertanya apakah efisiensi diterapkan secara menyeluruh atau hanya alasan menyeleksi jenis program tertentu?” terangnya.
Lebih lanjut, ia menekankan logika kebijakan seharusnya konsisten. Pokir berasal dari kebutuhan riil masyarakat yang telah diverifikasi, sehingga seharusnya menjadi prioritas, bukan sasaran utama pemangkasan.
“Ketidakkonsistenan ini berpotensi melanggar prinsip AUPB, termasuk asas keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang,” imbuhnya.
Fatimah menegaskan, efisiensi yang sehat adalah yang menguji seluruh program secara objektif dan transparan, bukan hanya memilih sebagian.
“Efisiensi penting, tapi tidak boleh mengorbankan demokrasi dan partisipasi publik. Jika aspirasi rakyat yang dihimpun resmi justru mudah dipangkas, ini pertanda kebijakan kehilangan keberpihakan,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan