Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

Pihak Yaqut Bantah Isu Transaksi Uang dalam Kasus Haji

Avatar super admin
super admin
April 27, 2026
Pihak Yaqut Bantah Isu Transaksi Uang dalam Kasus Haji

JAKARTA – Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak pernah ada penerimaan maupun pemberian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Melansir Metrotvnews.com, dia memastikan jika ada pihak yang mengeklaim soal penerimaan dan pemberian uang tersebut, maka informasi tersebut tidak benar.

“Apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari Klien Kami atau melaksanakan perintah Klien Kami terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti,” tegas Dodi S. Abdulkadir, salah satu tim kuasa hukum Yaqut dalam surat hak jawab kepada Metrotvnews.com, Senin (27/4/2026).

Dia menjelaskan Yaqut tak pernah dikonfirmasi secara langsung dan berimbang mengenai keberadaan uang USD1 juta, yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disita.

Menurut dia, KPK juga tidak pernah menjelaskan alur uang tersebut dan tidak pernah mengonfrontasi soal keberadaan uang tersebut.

“Tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu, dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain,” ujar dia.

Menurut dia, dalam keadaan seperti itu, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi pemberian oleh Yaqut, telah membentuk persepsi kliennya melakukan perbuatan tersebut.

Dengan sendirinya, lanjut dia, Yaqut telah “dihukum” di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan.

“Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak Klien Kami untuk memperoleh proses hukum yang adil,” terangnya.

Lebih lanjut, pemberitaan soal penyitaan uang tersebut dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum dalam suatu konferensi pers. Sedangkan, pihaknya tidak memiliki ruang untuk memberikan tanggapan, penjelasan, atau bantahan agar berimbang.

“Padahal salah satu anggota Pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi upaya pengondisian dimaksud,” ucap dia.

Tim hukum Yaqut menjelaskan dalam perkara pidana, terlebih yang belum pernah diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan.

Namun, pemberitaan yang ditayangkan justru menggunakan frasa yang bersifat afirmatif dan menghakimi

“Misalnya ‘disiapkan Yaqut’, ‘diserahkan Yaqut’, atau ‘uang dari Yaqut sudah di tangan perantara’, sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai,” kata dia.

Tim hukum Yaqut menambahkan kliennya telah berupaya meminta klarifikasi, tetapi pihak-pihak yang relevan tidak pernah dihadirkan untuk dilakukan konfrontasi.

Misalnya, Yaqut pernah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyatakan kesiapan dilakukan konfrontasi, serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana dan/atau pemberian dana.

“Namun pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif,” tuturnya.

Dia menegaskan hal ini menuniukkan Yaqut tidak pernah menghindar untuk mengungkapkan kebenaran materiil. Sebaliknya, Yaqut yang aktif meminta agar fakta tersebut diuji secara berimbang.

Tim hukum Yaqut menduga ada upaya untuk menutupi praktik-praktik yang sesungguhnya terjadi pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan/atau pengisian kuota, dengan cara mengalihkan isu ke seolah-olah persoalannya terletak pada kebijakan penetapan kuota atau bahkan pada tuduhan suap Pansus DPR.

Padahal, kata dia, akar persoalan yang justru muncul adalah pada mekanisme pengisian kuota dan keterkaitannya dengan SISKOHAI. Dengan demikian, sangat mungkin isu USD 1 juta ini dipublikasikan untuk membangun opini yang mengaburkan sumber masalah yang sebenarnya diduga berada pada tataran operasionaI penyelenggaraan ibadah haji.

“Jika sungguh ingin menelusuri arus uang, maka yang harus dibongkar adalah pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, den menggunakan uang tersebut. Apabila benar ada uang terdapat alhan dana, maka penegakan hukum yang serius dapat mudah mengungkap pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut, serta kepada siapa uang itu diarahkan,” jelas dia.

Dia menambahkan penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi telah diaudit BPK. Hasilnya, ada efisiensi yang sangat signifikan kurang lebih Rp600 miliar.

“Karena itu, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengondisian politik tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi/verifikasi yang berimbang kepada Klien Kami,” pungkas dia. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Puan Maharani Soroti Ancaman Hantavirus dan Kesiapan Layanan Kesehatan

    Puan Maharani Soroti Ancaman Hantavirus dan Kesiapan Layanan Kesehatan

    Mei 15, 2026
  • Nilai Tukar Rupiah Sentuh Rp17.600 per Dolar AS, Ini Faktor Pemicunya

    Nilai Tukar Rupiah Sentuh Rp17.600 per Dolar AS, Ini Faktor Pemicunya

    Mei 15, 2026
  • Purbaya Nilai Angka Pertumbuhan 5,61 Persen Jadi Sinyal Daya Beli Stabil

    Purbaya Nilai Angka Pertumbuhan 5,61 Persen Jadi Sinyal Daya Beli Stabil

    Mei 15, 2026
  • Dennis Lim Ungkap Kemudahan Akses ke Indonesia Dimanfaatkan Pelaku Judi Online

    Dennis Lim Ungkap Kemudahan Akses ke Indonesia Dimanfaatkan Pelaku Judi Online

    Mei 15, 2026
  • Meutya Hafid Ungkap Ratusan Ribu Anak di Indonesia Terdampak Judi Online

    Meutya Hafid Ungkap Ratusan Ribu Anak di Indonesia Terdampak Judi Online

    Mei 15, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (33)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (7)
  • Ekonomi (3)
  • Hukum (5)
  • Internasional (12)
  • Kaltim (20)
  • Lingkungan (1)
  • Nasional (107)
  • Olahraga (3)
  • Opini (1)
  • Politik (1)
  • Samarinda (4)

Archives

  • Mei 2026 (82)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Puan Maharani Soroti Ancaman Hantavirus dan Kesiapan Layanan Kesehatan

    Puan Maharani Soroti Ancaman Hantavirus dan Kesiapan Layanan Kesehatan

    Mei 15, 2026
  • Nilai Tukar Rupiah Sentuh Rp17.600 per Dolar AS, Ini Faktor Pemicunya

    Nilai Tukar Rupiah Sentuh Rp17.600 per Dolar AS, Ini Faktor Pemicunya

    Mei 15, 2026
  • Purbaya Nilai Angka Pertumbuhan 5,61 Persen Jadi Sinyal Daya Beli Stabil

    Purbaya Nilai Angka Pertumbuhan 5,61 Persen Jadi Sinyal Daya Beli Stabil

    Mei 15, 2026

Categories

  • Advertorial (33)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (7)
  • Ekonomi (3)
  • Hukum (5)
  • Internasional (12)
  • Kaltim (20)
  • Lingkungan (1)
  • Nasional (107)
  • Olahraga (3)
  • Opini (1)
  • Politik (1)
  • Samarinda (4)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top