MORFEM.ID, SAMARINDA – Kebutuhan ruang untuk permukiman terus meningkat seiring pertumbuhan Kota Samarinda. Kondisi tersebut turut memberi tekanan terhadap keberadaan lahan pertanian yang dari waktu ke waktu berpotensi beralih fungsi menjadi kawasan hunian.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Samarinda 2025 mencatat luas panen padi di Kota Samarinda mencapai sekitar 7.769 hektare. Dari luasan tersebut, produktivitas rata-rata berada di angka 41,42 kuintal per hektare dengan total produksi sekitar 11.460 ton.
Anggota DPRD Samarinda, Joha Fajal, mengatakan perubahan penggunaan lahan pertanian menjadi kawasan permukiman memang masih ditemukan. Menurutnya, perkembangan penduduk dan kebutuhan pembangunan menjadi bagian dari faktor yang mendorong terjadinya perubahan tersebut.
“Memang hampir setiap tahun ada lahan pertanian yang berubah fungsi. Ini erat kaitannya dengan bagaimana tata ruang kita diatur,” ujar Joha, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tata ruang sebenarnya telah diantisipasi melalui regulasi yang disusun pemerintah bersama DPRD Samarinda. Salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023-2045.
Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan fungsi masing-masing kawasan di Samarinda. Tidak seluruh wilayah diarahkan untuk permukiman, sebab terdapat pula kawasan yang diperuntukkan bagi industri, pergudangan maupun sektor pertanian.
Joha menyebut Kecamatan Palaran sebagai salah satu kawasan yang memiliki arah pengembangan tersendiri dalam RTRW. Wilayah tersebut diproyeksikan sebagai kota satelit yang dapat mendukung perkembangan kawasan IKN Nusantara.
“Lewat perda RTRW itu, DPRD dan pemerintah sudah menetapkan arah pemanfaatan ruang Samarinda. Palaran misalnya, diarahkan sebagai kota satelit untuk mendukung kawasan IKN,” katanya.
Di tengah ekspansi kawasan perkotaan, sejumlah wilayah masih dipertahankan untuk mendukung aktivitas pertanian dan kebutuhan pangan. Namun, Joha mengakui tekanan terhadap lahan pertanian tetap menjadi konsekuensi dari perkembangan kota.
Menurut dia, pemerintah juga telah berupaya menyediakan lahan alternatif agar berkurangnya lahan pertanian akibat perubahan fungsi tidak sepenuhnya mengurangi kapasitas produksi pangan.
“Kalau dilihat memang ada lahan yang sebelumnya merupakan kawasan pertanian kemudian beralih fungsi. Tetapi pemerintah juga membuka lahan baru yang bisa digunakan untuk pertanian,” jelasnya.
Meski terdapat upaya penggantian melalui pembukaan lahan baru, Joha menilai pengendalian terhadap alih fungsi lahan tetap diperlukan. Ia khawatir penyusutan lahan pertanian yang berlangsung tanpa pengawasan dapat berdampak terhadap kemampuan daerah dalam menjaga ketahanan pangan.
Karena itu, pemerintah diminta lebih konsisten mengawasi perubahan penggunaan lahan agar ekspansi permukiman tidak berlangsung dengan mengorbankan kawasan pertanian secara berlebihan.
Selain pengawasan, Joha mendorong percepatan pencetakan lahan pertanian baru. Menurutnya, kedua langkah tersebut perlu berjalan bersamaan agar kebutuhan ruang akibat pertumbuhan kota tetap dapat dipenuhi tanpa menghilangkan basis pertanian Samarinda.
“Pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan ini. Alih fungsi lahan pertanian tetap harus dikendalikan, sementara upaya membuka dan mencetak lahan pertanian baru juga perlu terus dikejar,” pungkas Joha. (RD/Adv)







Tinggalkan Balasan