MORFEM.ID, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu aturan baru terkait wacana pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Hingga aturan tersebut belum ditetapkan, KPU Kaltim masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan pihaknya saat ini mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029. Namun, persiapan tersebut masih menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Yang paling kita sekarang akan lakukan adalah persiapan untuk pemilu di tahun 2029 nanti. Cuma kami masih menunggu aturan yang akan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah,” kata Fahmi saat di konfirmasi Morfem.id belum lama ini.
Ia menjelaskan, apabila belum ada perubahan aturan, KPU masih menggunakan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Fahmi merujuk Pasal 167 ayat (6) yang mengatur bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sebagai gambaran, pada Pemilu 2024, hari pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari. Jika ketentuan 20 bulan tersebut kembali digunakan untuk Pemilu 2029, maka tahapan pemilu akan mulai dipersiapkan sekitar pertengahan 2027.
“Tahapan pemilu itu dilaksanakan 20 bulan sebelum pemungutan suara. Itu seandainya tidak ada aturan baru, kita masih memakai aturan Pemilu tahun 2017,” jelasnya.
Menurut Fahmi, salah satu tahapan awal yang akan dilakukan apabila aturan lama masih menjadi acuan adalah pemutakhiran atau verifikasi partai politik.
Sementara terkait wacana pemisahan pemilu nasional dan lokal, Fahmi mengatakan KPU Kaltim masih menunggu perkembangan aturan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR maupun putusan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu.
“Sesuai dengan arahan dari KPU RI, kami masih menunggu terkait dengan putusan MK. Apapun putusannya, itu harus didasarkan pada aturan yang penting, aturannya sudah ada, kami sebagai penyelenggara akan mengikuti aturan tersebut,” terangnya.
Fahmi menambahkan, selama belum ada aturan baru yang ditetapkan, KPU tetap menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai dasar dalam mempersiapkan tahapan Pemilu 2029.
“Sepanjang aturan itu belum dibuat, belum ditetapkan, maka kami masih menggunakan aturan atau undang-undang yang lama, yakni Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan