Home

morfem.id

morfem.id

Your Trusted Voice Across the World.

Search

KPU Kaltim Masih Tunggu Aturan Baru soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Avatar super admin
super admin
Oktober 5, 2026
KPU Kaltim Masih Tunggu Aturan Baru soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

MORFEM.ID, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu aturan baru terkait wacana pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Hingga aturan tersebut belum ditetapkan, KPU Kaltim masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, mengatakan pihaknya saat ini mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029. Namun, persiapan tersebut masih menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Yang paling kita sekarang akan lakukan adalah persiapan untuk pemilu di tahun 2029 nanti. Cuma kami masih menunggu aturan yang akan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah,” kata Fahmi saat di konfirmasi Morfem.id belum lama ini.

Ia menjelaskan, apabila belum ada perubahan aturan, KPU masih menggunakan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

Fahmi merujuk Pasal 167 ayat (6) yang mengatur bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sebagai gambaran, pada Pemilu 2024, hari pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari. Jika ketentuan 20 bulan tersebut kembali digunakan untuk Pemilu 2029, maka tahapan pemilu akan mulai dipersiapkan sekitar pertengahan 2027.

“Tahapan pemilu itu dilaksanakan 20 bulan sebelum pemungutan suara. Itu seandainya tidak ada aturan baru, kita masih memakai aturan Pemilu tahun 2017,” jelasnya.

Menurut Fahmi, salah satu tahapan awal yang akan dilakukan apabila aturan lama masih menjadi acuan adalah pemutakhiran atau verifikasi partai politik.

Sementara terkait wacana pemisahan pemilu nasional dan lokal, Fahmi mengatakan KPU Kaltim masih menunggu perkembangan aturan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan DPR maupun putusan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemilu.

“Sesuai dengan arahan dari KPU RI, kami masih menunggu terkait dengan putusan MK. Apapun putusannya, itu harus didasarkan pada aturan yang penting, aturannya sudah ada, kami sebagai penyelenggara akan mengikuti aturan tersebut,” terangnya.

Fahmi menambahkan, selama belum ada aturan baru yang ditetapkan, KPU tetap menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai dasar dalam mempersiapkan tahapan Pemilu 2029.

“Sepanjang aturan itu belum dibuat, belum ditetapkan, maka kami masih menggunakan aturan atau undang-undang yang lama, yakni Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya. (RD)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Featured Articles

  • Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Oktober 8, 2026
  • Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Oktober 8, 2026
  • DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    Oktober 8, 2026
  • Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Joha Fajal Soroti Alih Fungsi Lahan Pertanian di Tengah Ekspansi Permukiman

    Oktober 8, 2026
  • BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    BRI Pacu Pemulihan Aset Bermasalah Lewat Gebyar Lelang Serentak 2026

    Oktober 8, 2026

Search

Categories

  • Advertorial (214)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (72)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Archives

  • Oktober 2026 (39)
  • September 2026 (101)
  • Agustus 2026 (171)
  • Juli 2026 (170)
  • Juni 2026 (187)
  • Mei 2026 (148)
  • April 2026 (99)
  • Maret 2026 (1)
  • Februari 2026 (1)
  • Oktober 2025 (3)
  • Juni 2025 (2)
  • Mei 2025 (1)
  • Maret 2025 (2)
  • Februari 2025 (2)
  • Januari 2025 (2)
  • Desember 2024 (1)

Tags

viral news

About Us

Info

Redaksi

Kontak Kami

Tentang Kami

Pedoman Media Siber

Latest Articles

  • Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Dapat Insentif Rp5 Miliar dari Kemendagri, Samarinda Siapkan Penanganan 250 RTLH

    Oktober 8, 2026
  • Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Sri Puji Astuti Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Ikut Program KB Gratis

    Oktober 8, 2026
  • DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    DPRD Samarinda Dorong Tol Bontang-Kukar untuk Buka Akses Ekonomi Baru

    Oktober 8, 2026

Categories

  • Advertorial (214)
  • Berita Terbaru (1)
  • Daerah (82)
  • DPRD Kaltim (6)
  • DPRD Samarinda (72)
  • Ekonomi (15)
  • Hukum (32)
  • Internasional (14)
  • Kaltim (68)
  • Lingkungan (17)
  • Nasional (142)
  • Olahraga (14)
  • Opini (1)
  • Politik (15)
  • Samarinda (305)

Proudly Powered by WordPress | JetNews Magazine by CozyThemes.

Scroll to Top