MORFEM.ID, SAMARINDA – Penguatan pengawasan terhadap perilaku hakim dinilai penting untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Seminar Edukasi Publik bertema “Optimalisasi Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” yang digelar di Aula STIH Awang Long Samarinda, Rabu (16/9/2026).
Seminar tersebut menghadirkan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur, akademisi STIH Awang Long, serta NGO POKJA 30 Samarinda.
Kegiatan membahas pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur, Dimas Ronggo Gumilar Prabandaru, menjelaskan tugas dan kewenangan Komisi Yudisial, termasuk pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Ia juga menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.
“Pengawasan perilaku hakim merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan. Partisipasi masyarakat melalui laporan atau permohonan yang memenuhi ketentuan dan didukung bukti yang relevan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengawasan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang akuntabel,” ujar Dimas.
Dari kalangan akademisi, H. Tajuddin menyoroti pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam mendorong terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas.
Menurutnya, kampus memiliki peran dalam meningkatkan literasi hukum, membangun pemikiran kritis, serta mendorong pengawasan yang didasarkan pada pengetahuan dan bukti.
“Integritas peradilan tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap prosedur formal. Integritas juga harus tercermin dalam perilaku hakim, konsistensi penerapan prinsip etik, dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator POKJA 30 Samarinda, Buyung Marajo, membahas keterlibatan masyarakat dalam memperkuat peran Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Timur.
Ia menilai masyarakat perlu memahami batas kewenangan Komisi Yudisial, termasuk tata cara menyampaikan pengaduan. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan antara dugaan pelanggaran etik hakim dengan ketidakpuasan terhadap isi atau substansi putusan pengadilan.
Dalam seminar tersebut juga ditekankan bahwa pengawasan terhadap perilaku hakim harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip independensi peradilan.
Independensi diperlukan agar hakim dapat memutus perkara tanpa intervensi.
Sementara itu, penegakan KEPPH menjadi bagian dari upaya memastikan kewenangan tersebut dijalankan secara berintegritas dan bertanggung jawab.
Karena itu, pengawasan terhadap hakim perlu dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, tanpa menjadi bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim dalam memutus perkara.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami fungsi dan peran Komisi Yudisial serta dapat berpartisipasi dalam menjaga integritas peradilan.
Penguatan dukungan dan komitmen dari berbagai pihak juga dinilai diperlukan agar fungsi pengawasan serta penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat berjalan secara efektif, independen, dan akuntabel. (RD)







Tinggalkan Balasan