MORFEM.ID, SAMARINDA – Persoalan fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan yang ditinggalkan pengembang menjadi salah satu perhatian DPRD Samarinda. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan aturan yang jelas agar masyarakat tetap mendapat kepastian terkait penanganan jalan, drainase hingga fasilitas pendukung lainnya.
DPRD Samarinda kini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu substansi yang didorong ialah memperjelas batas kewajiban pengembang dan kewenangan pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memastikan pengembang menyelesaikan kewajibannya sebelum fasilitas perumahan diserahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda.
“Ini menjadi salah satu raperda yang kita prioritaskan. Ada ketentuan yang harus dipenuhi pengembang sebelum sarana dan prasarana perumahan diserahkan kepada pemerintah,” ujar Kamaruddin, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, aturan tidak hanya ditujukan bagi proyek perumahan yang masih berjalan. Raperda juga perlu mengatur kondisi ketika pembangunan berhenti sementara pengembang tidak lagi diketahui keberadaannya.
Sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian antara lain jalan lingkungan, saluran drainase, kolam retensi, tempat bermain anak serta sarana penyediaan air minum.
Kamaruddin menjelaskan, kejelasan status serah terima menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah penanganan. Setelah fasilitas resmi menjadi bagian dari aset atau kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan perbaikannya dapat diakomodasi melalui program pembangunan.
“Kalau sudah ada serah terima secara resmi, pemerintah kota memiliki dasar untuk menindaklanjuti kebutuhan masyarakat di kawasan tersebut,” katanya.
Sebaliknya, apabila sebuah perumahan belum melalui proses serah terima, tanggung jawab penyediaan dan pemeliharaan fasilitas masih berada pada pengembang. Pemerintah daerah, kata Kamaruddin, tidak seharusnya menggunakan APBD untuk menyelesaikan kewajiban pihak swasta.
Persoalan tersebut menjadi penting karena sejumlah warga masih menghadapi masalah fasilitas lingkungan, terutama terkait drainase dan kolam retensi. Keberadaan serta kondisi fasilitas tersebut nantinya menjadi bagian yang harus dipastikan sebelum proses penyerahan dilakukan.
“Pemerintah tidak boleh mengambil alih begitu saja kewajiban yang masih melekat pada pengembang. Kalau sudah diserahkan, barulah pemerintah bisa masuk sesuai kewenangannya,” terangnya.
Kamaruddin menilai pembangunan kawasan perumahan harus dibarengi dengan penyediaan fasilitas yang memadai. Hunian, menurutnya, tidak cukup hanya berupa bangunan rumah, tetapi juga harus didukung infrastruktur yang menunjang kenyamanan dan kebutuhan warga.
Raperda ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian ketika pengembang tidak lagi menjalankan kewajibannya. Dengan adanya mekanisme yang diatur dalam regulasi, pemerintah memiliki landasan untuk menentukan langkah terhadap fasilitas di kawasan yang terbengkalai.
DPRD Samarinda berharap pembahasan raperda tersebut dapat menghasilkan aturan yang mampu mencegah terjadinya ketimpangan tanggung jawab. Pengembang diharapkan menyelesaikan kewajibannya, sementara pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menangani fasilitas yang telah diserahterimakan.
“Intinya, jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung persoalan karena status fasilitasnya tidak jelas. Harus ada batas tanggung jawab yang tegas antara pengembang dan pemerintah,” pungkas Kamaruddin. (RD/Adv)






Tinggalkan Balasan