MORFEM.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menyoroti masih rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. Hasil evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan masih terdapat kesenjangan yang cukup besar antara target perlindungan dengan jumlah pekerja yang telah terdaftar.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut kesenjangan atau gap protection tersebut masih berada di atas 200 persen. Kondisi ini menjadi perhatian karena menunjukkan masih banyak pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Gap proteksinya masih sangat besar, lebih dari 200 persen. Ini harus segera kita benahi dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Andi Harun belum lama ini.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi capaian kepesertaan. Pemerintah juga perlu memastikan kelompok pekerja yang selama ini rentan luput dari pendataan mendapatkan akses terhadap perlindungan sosial.
Kelompok tersebut, kata Andi Harun, tidak hanya berasal dari sektor formal, tetapi juga pekerja informal yang bekerja secara perorangan maupun di lingkungan rumah tangga.
Beberapa di antaranya seperti asisten rumah tangga, sopir, tukang kebun hingga petugas keamanan. Mereka dinilai tetap memiliki risiko kecelakaan kerja sehingga membutuhkan perlindungan.
“Jangan sampai pekerja informal dan pekerja rentan justru tidak mendapatkan perlindungan. Mereka juga memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya,” katanya.
Selain pekerja informal, Andi Harun juga meminta perusahaan memastikan data tenaga kerja yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ia mencontohkan, perusahaan yang memiliki ratusan pekerja tidak seharusnya hanya mendaftarkan sebagian karyawan. Ketidaksesuaian data tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan kepesertaan.
“Misalnya jumlah karyawan sebenarnya 200 orang, tetapi yang didaftarkan hanya 100. Kondisi seperti ini tentu harus kita perbaiki,” ujarnya.
Pemkot Samarinda, lanjutnya, akan mendorong perluasan kepesertaan sekaligus meningkatkan kesadaran pemberi kerja mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja.
Andi Harun menegaskan perlindungan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemberi kerja, terutama untuk mengantisipasi risiko kecelakaan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Ia juga mengingatkan bahwa pekerja yang tidak terlindungi dapat menimbulkan persoalan ketika mengalami kecelakaan kerja yang berujung pada cacat maupun meninggal dunia.
“Perusahaan maupun keluarga yang mempekerjakan pekerja informal harus memastikan mereka terdaftar. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru memikirkan perlindungan,” tegasnya.
Menurut Andi Harun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat bagi pemberi kerja karena risiko pembiayaan akibat kecelakaan kerja dapat diminimalkan melalui skema jaminan sosial.
Karena itu, ia mengajak perusahaan dan masyarakat di Samarinda untuk bersama-sama memperluas kepesertaan hingga tidak ada lagi pekerja rentan yang terabaikan.
“Dengan iuran yang relatif terjangkau, manfaat perlindungannya sangat besar. Kami berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi dan kesadaran masyarakat terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat,” pungkasnya. (RD)







Tinggalkan Balasan